Senin, 14 Februari 2022

Kasus Binomo 'Meledak', Bappebti Jadi 'Macan Ompong'

 Kasus Binomo 'Meledak', Bappebti Jadi 'Macan Ompong'


Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai tidak menjalankan peran pengawasannya dengan tegas. Pasalnya, hingga saat ini, kasus penipuan berkedok investasi oleh pialang berjangka ilegal, seperti Binomo masih tetap marak.

Langkah Bappebti bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading tidak maksimal. Sebab, aksi serupa akan terus berulang, karena si pelaku akan tetap bisa berpindah dengan metode serupa.

"Pemblokiran situs tidak akan memberikan efek jera. Saya pun sudah sering menyampaikan ini, sejak tahun 2015 ke Bappebti. Penipuan binary option seperti Binomo ini sudah lama ada. Hanya saja Bappebti sebagai perpanjangan tangan pemerintah, kurang tegas dalam menjalankan tugas pengawasannya," kata Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi kepada CNBC Indonesia, Senin (7/2/2022).

Dia menuturkan, untuk mendirikan perusahaan pialang berjangka dibutuhkan modal besar. Setidaknya, harus memiliki Rp25 miliar yang ditempatkan di rekening terpisah (segregated account). Dana ini akan digunakan jika terjadi gagal bayar atau dispute antara pialang berjangka dengan nasabah.

Kemudian, lanjut Ibrahim, perusahaan harus memiliki modal bersih disesuaikan (MBD) Rp7,5 miliar.

"Belum lagi, pialang legal harus jadi anggota bursa dan kliring berjangka. Ini butuh uang pangkal Rp250-350 juta. Dan, menjadi anggota asosiasi, yang dibentuk berdasarkan SK Bappebti. Ada asosiasi pialang berjangka komoditi Indonesia (Aspebtindo). Setiap pialang legal, transaksinya diawasi Bappebti, dan ada hitam di atas putih bahwa transaksi keuangannya juga diketahui Bappebti," tutur Ibrahim



Sedangkan, pialang berjangka ilegal, ujarnya, tidak terdaftar di bursa dan kliring, serta tidak memiliki rekening terpisah.

Ini adalah sistem ponzi, MLM. Bappebti ini kecolongan dan sudah lama. Karena itu, seharusnya Bappebti sejak awal langsung saja memblokir rekening si pialang ilegal itu. Biar kapok," kata dia.

Bappebti, lanjutnya, bisa melakukan jajak pendapat di antara pialang berjangka legal, terkait persetujuan perlu tidaknya memblokir rekening ilegal.

"Jika iya, ini bisa jadi alasan hukum yang kuat bagi Bappebti untuk memblokir rekening pialang ilegal. Karena, pemilik rekening atau orang-orang di balik Binomo cs dan penipuan binary option ini dugaan saya adalah asing. Karena itu, dia gampang menarik uangnya, kabur," kata dia.

Hanya saja, lanjutnya, Bappebti ternyata tidak mempunyai hak melakukan pemblokiran rekening.

"Karena itu, dengan hasil jajak pendapat tadi, Bappebti jalin kerja sama dengan OJK, PPATK, Bank Indonesia, dan Kepolisian, supaya bisa melakukan pemblokiran rekening. Kalau cuma blokir web, nanti juga bisa bikin web lagi. Sekarang kan sudah semakin canggih," kata Ibrahim.

Dia menegaskan, pemblokiran rekening adalah solusi paling efektif untuk memberantas aksi-aksi penipuan seperti Binomo cs.

"Segera blokir rekening si pialang berjangka ilegal. Supaya ada efek jera. Tidak bisa lagi hanya blokir situs, karena pasti akan muncul lagi," kata Ibrahim.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, praktik seperti Binomo cs adalah ilegal, namun berada di wilayah abu-abu.

"Mereka masuk di wilayah yang abu-abu. Jadi ketika itu transaksi keuangan dengan efek ada di OJK, ketika dengan komoditas di Bappebti," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/22).

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-macan-ompong/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar