A. PERSYARATAN UMUM
1. Surat Permohonan;
2. Fotokopi IMB;
3. Fotokopi IG/HO
4. Fotokopi Akte Notaris Pendirian Institusi berbadan usaha.(untuk Klinik Utama);
5. Surat Pernyataan Kesanggupan membina 2 (dua) posyandu dan 1 (satu) sekolah UKS (SD/MI) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat;
6. Surat Kontrak bagi yang menyewa bangunan (minimal 5 Tahun);
7. Daftar saranan alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan;
8. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi Struktur Organisasi Kepengurusan,Tenaga Ketenagaan, Sarana Prasarana dan Peralatan serta Pelayanan yang diberikan;
9. Denah ruangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi Klinik terhadap sarana kesehatan terdekat.
10. Penanggungjawab dan Pelaksana Harian Klinik melengkapi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggungjawab institusi atau pelaksana harian.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung tempat bekerja
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI bagi pegawai swasta (pelaksana harian).
- Fotokopi SIP Dokter, SIK Bidan/Perawat/Tenaga Kesehatan lain yang masih berlaku.
11. Fotokopi rekomendasi Dokumen Lingkungan (UKL/UPL,SPPL);
12. Surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup (kecuali Izin Balai Konsultasi Gizi).
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN TAMBAHAN KLIK DISINI
B. PERSYARATAN KHUSUS
KLINIK UTAMA
1. Dokter Penanggung jawab dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
2. Tenaga Keperawatan/Tenaga kesehatan;
3. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;
4. Ahli Gizi (bagi yang menyelenggarakan rawat inap);
5. Tenaga Administrasi/tenaga lain;
6. Ada ruang untuk Rawat Inap minimal 5 tempat tidur (bagi yang menyelenggarakan rawat inap)
KLINIK PRATAMA
1. Dokter Penanggung jawab dokter umum/dokter gigi;
2. Tenaga Teknis Kefarmasian
3. Tenaga Administrasi/tenaga lain
Kira-kira sih seperti itu, soalnya masih mengacu kepada Permenkes yang sama
B. PERSYARATAN KHUSUS
KLINIK UTAMA
1. Dokter Penanggung jawab dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
2. Tenaga Keperawatan/Tenaga kesehatan;
3. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;
4. Ahli Gizi (bagi yang menyelenggarakan rawat inap);
5. Tenaga Administrasi/tenaga lain;
6. Ada ruang untuk Rawat Inap minimal 5 tempat tidur (bagi yang menyelenggarakan rawat inap)
KLINIK PRATAMA
1. Dokter Penanggung jawab dokter umum/dokter gigi;
2. Tenaga Teknis Kefarmasian
3. Tenaga Administrasi/tenaga lain
Kira-kira sih seperti itu, soalnya masih mengacu kepada Permenkes yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar