Kamis, 03 Desember 2020

UU CIPTA KERJA BERIKAN PELUANG BESAR BUMDES UNTUK LEBIH MAJU


Dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini menjadi unit usaha berbadan hukum sehingga lebih mudah membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan UU Ciptaker ini, kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan koperasi yang ada selama ini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Taufik Madjid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Taufik memastikan, kepastian hukum BUMDes dalam UU Ciptaker tidak akan mempersulit pengembangan BUMDes. Bahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes telah disusun dengan sederhana dan mudah dipahami.

“Jadi di RPP BUMDes, sedapat mungkin tidak perlu dijelaskan melalui Permen (Peraturan Menteri). Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan BUMDes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya Perda (Peraturan Daerah) juga jangan sampai mempersulit,” ujarnya.

Terkait kemitraan, lanjutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan BUMDes. Bentuk kemitraan pun beragam mulai dari aspek permodalan, penguatan sumber daya manusia (SDM) hingga mitra usaha.

“Aspek modal itu penting sekali mengingat modal BUMDes yang sangat terbatas. Maka kerja sama dengan perbankan menjadi sangat penting sekali. Kemudian, kapaistas pengelola di BUMDes juga terkendala dengan SDM. Maka, perlu kerja sama dengan perguruan tinggi, perbankan, NGO, balai latihan, dan seterusnya,” ujarnya.

Taufik juga mengingatkan BUMDes untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia digital sehingga mampu menembus pasar global.

“Digitalisasi ekonomi desa dengan e-commerce. Ini kebutuhan mendesak. Kita harus perform di ekonomi digital. Kalau tidak, kita akan ketinggalan. Supaya desa bisa lebih efisien, efektif untuk memasarkan produk dan hasil dari desa,” ujarnya.

Selengkapnya https://www.google.com/amp/s/www.beritasatu.com/amp/jayanty-nada-shofa/nasional/704791/kini-berbadan-hukum-bumdes-jadi-lebih-mudah-bangun-kemitraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar