Jumat, 22 Januari 2021

Perayaan Nyepi Tahun Ini 2021 Kembali tanpa Ogoh-Ogoh

 






EDARAN: Surat Edaran bersama pelaksanaan rangkaian hari suci Nyepi Tahun Saka 1943. (ISTIMEWA)





DENPASAR, BALI EXPRESS – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran bersama pelaksanaan hari suci Nyepi tahun Saka 1943. Dalam surat tersebut dipaparkan sembilan poin yang harus dilaksanakan di tengah pandemi dalam perayaannya. Salah satunya tahun ini Nyepi kembali tanpa adaya pengarakan ogoh-ogoh.


Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof.Dr.Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, Selasa (19/1) membenarkan telah menyepakati dan menandatangani bersama hasil rapat bersama tersebut. Dimana di dalamnya yang bertandatangan adalah PHDI Bali, MDA Bali, Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), dan Gubernur Bali. Surat edaran tersebut bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan 002/MDA-Prov Bali/I/2021 menyampaikan kepada seluruh masyarakat Bali, pelaksanaan rangkaian hari raya suci Nyepi tahun saka 1943 di Bali dilaksanakan dengan sembilan poin. Pertama mentaati dan melaksanakan dengan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.





Kedua, khusus kegiatan melasti tawur kesanga agar bagian desa adat yang memiliki pantai melasti di pantai, yang dekat danau melasti di danau, yang dekat campuhan melasti di campuhan, yang memiliki beji agar melasti di beji. Sedangkan yang tidak memiliki sumber mata air tersebut diharapkan melasti secara ngubeng atau ngayat dari pura setempat.


Ketiga, upakara melasti agar ditambahkan dengan banten guru piduka sesuai tempat melasti. Baik itu di pantai, campuhan, beji maupun secara ngubeng. Keempat prosesi upacara tawur kesanga dilaksanakan serentak pada Saniscara Pon Gumbreg tanggal Masehi 13 Maret 2021. Poin kelima, tawur agung kesanga agar disertai dengan upacara segara kerthi dan danu kerthi. Yaitu mapakelem mapulang panyegjeg di nawa segara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

CARA MUDAH DAPAT UNTUNG DARI TRADING FOREX KLIK DISINI

Pada poin keenam pengarakan ogoh-ogoh berkaitan dengan upacara tawur kesanga. Disebutkan pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib hari suci nyepi. Oleh karena itu, pengarakan ogoh-ogoh pada hari suci nyepi tahun saka 1943 ditiadakan. Sementara poin ketujuh hingga sembilan merupakan teknis terkait pelaksanaan catur brata penyepian.

Prof. Ngurah Sudiana, juga menjelaskan surat edaran bersama itu merupakan hasil dari rapat kordianasi yang dilakukan bersama MDA, PMA dan Gubernur Bali. “Sesuai dengan hasil rapat kemarin, tadi kita mengadakan rapat dengan MDA dan PMA membahas pelaksanaan rangakaian Neypi tanggal 13 Maret 2021. Hasilnya sesuai dengan tandatangan bersama itu,” jelasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah Ketua MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet diminta keterangan terkait surat edaran bersama itu tidak ada jawaban. Bahkan pesan singkat yang dikirm melalui aplikasi whatsapp tidak dibaca sampai berita ini dibuat.

(bx/ade/yes/JPR)

https://baliexpress.jawapos.com/read/2021/01/19/236246/perhatian-perayaan-nyepi-tahun-ini-kembali-tanpa-ogoh-ogoh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar