Kamis, 23 Desember 2021

Kenapa Jalur Gaza Diperebutkan Israel dan Palestina?

 Kenapa Jalur Gaza Diperebutkan Israel dan Palestina?


KOMPAS.com - Jalur Gaza adalah sebuah kawasan di pantai timur Laut Tengah, yang berbatasan dengan Mesir dan Israel. Secara de facto, Hamas (gerakan perlawanan Islam di Palestina) menjadi penguasa wilayah ini sejak 2007. Kendati demikian, Jalur Gaza terus diperebutkan dan menjadi medan tempur dalam konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. Lantas, mengapa Jalur Gaza diperebutkan Israel dan Palestina?


Berdirinya negara Israel

Awal mula terjadinya konflik di Jalur Gaza disebabkan oleh kekalahan Dinasti Turki Usmani dalam perang melawan Inggris pada 1917. Akibatnya, Turki Usmani terpaksa harus menyerahkan wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza. Setelah itu, Inggris mengumumkan Deklarasi Balfour pada 2 November 1917.

GRATIS BELAJAR CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN DARI TRADING KLIK DISINI

Secara tersirat, Deklarasi Balfour berisi tentang dukungan bagi pembentukan kediaman nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina. Hal inilah yang menimbulkan celah untuk menerjemahkan kata kediaman nasional. Celah Deklarasi Balfour kemudian dimanfaatkan para zionis untuk mewujudkan cita-cita mereka, yaitu mendirikan negara Yahudi di Palestina. Sejak saat itu, populasi Yahudi di Palestina awalnya menjadi kaum minoritas, meningkat tajam dan menunjukkan arogansinya. Buntut dari Deklarasi Balfour ialah proklamasi kemerdekaan Israel pada 1948, yang menyebabkan ratusan ribu penduduk pribumi Palestina terusir dari tanah kelahirannya.


Perang Arab-Israel

Setelah Israel mengumumkan proklamasi, lima negara Arab yakni Mesir, Suriah, Yordania, Lebanon, dan Irak menyerang Israel. Aksi penyerangan ini menimbulkan terjadinya Perang Arab-Israel 1948. Pada 22 September 1948, Pemerintahan Seluruh Palestina diproklamasikan oleh Liga Arab di Kota Gaza.

Kenapa Jalur Gaza Diperebutkan Israel dan Palestina?
Warga Palestina meninggalkan kota Galilea pada Oktober-November 1948. Akibat Perang Arab-Israel I, ratusan ribu warga Palestina yang mengungsi tak bisa kembali ke kampung halaman mereka.(Wikipedia)

Namun, pemerintahan ini tidak diakui oleh negara-negara di luar Liga Arab. Pada 1949, Perang Arab-Israel dapat diakhiri melalui perjanjian gencatan senjata. Salah satu isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa garis demarkasi di Jalur Gaza bukan merupakan perbatasan internasional dan wilayahnya diduduki oleh Mesir. Sejak pembubaran Pemerintahan Seluruh Palestina, Jalur Gaza secara langsung dikelola oleh seorang gubernur militer Mesir.


Perpindahan kepemilikan Jalur Gaza

Pertempuran antara Israel dan Mesir kembali terjadi pada 1967, yang kemudian disebut dengan Perang Enam Hari. Dalam Perang Enam Hari, Israel berhasil merebut Jalur Gaza setelah mengalahkan Mesir, Suriah, dan Yordania. Kendati demikian, konflik masih belum juga mereda di Jalur Gaza sampai akhirnya dibuat Persetujuan Damai Oslo tahun 1993. Dalam persetujuan tersebut, otoritas Palestina ditetapkan sebagai badan administratif yang mengelola pusat kependudukan wilayah Jalur Gaza. Palestine Liberation Organization (PLO) juga diakui oleh Israel sebagai perwakilan sah warga Palestina. Di sisi lain, Israel mempertahankan kontrolnya terhadap Jalur Gaza di wilayah udara, perairan, dan lintas perbatasan darat dengan Mesir.

GRATIS BELAJAR CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN DARI TRADING KLIK DISINI

Status Jalur Gaza belum jelas

Pada 2005, Israel menarik diri dari Jalur Gaza, terutama setelah pemilu yang menyatakan Jalur Gaza dianggap sebagai bagian dari teritori Palestina. Dalam pemilihan umum legislatif Palestina 2006, Hamas (gerakan perlawanan Islam di Palestina) menjadi organisasi politik terkuat di Palestina. Sejak Juli 2007, setelah Pertempuran Gaza, Hamas juga menjadi penguasa Jalur Gaza secara de facto dan membentuk Pemerintahan Hamas di Gaza. Kendati demikian, status de jure Jalur Gaza masih belum jelas. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Human Rights Watch, dan organisasi internasional lainnya masih menganggap Jalur Gaza dikuasai oleh Israel. Hal itu karena sesuai perjanjian, Israel yang menguasai wilayah udara dan perairan Gaza, dan tidak mungkin dilakukannya pergerakan barang tanpa melewati wilayah tersebut. Hal itulah yang menyebabkan Jalur Gaza sering diperebutkan dan menjadi titik konflik antara Israel dan Palestina.


Referensi:

Aloni, Shlomo. (2001). Arab-Israeli Air Wars 1947-1982. Inggris: Osprey Aviation.

Akhir Pekan yang Tak Sama di Seluruh Dunia

 Akhir Pekan yang Tak Sama di Seluruh Dunia

Pada 1 Januari 2022 mendatang, Uni Emirat Arab akan menggeser hari akhir pekan resminya. Sebelumnya, negara ini memiliki akhir pekan pada Jumat dan Sabtu. Ketentuan ini akan diubah menjadi Sabtu dan Minggu dengan hari Jumat menjadi hari kerja setengah hari. Mengapa hari akhir pekan di berbagai negara tidaklah sama?

Klik gambar untuk menuju sumber gambar

Sejarah
Akhir Pekan yang Tak Sama di Seluruh Dunia
Kalender Uni Soviet tahun 1930, saat negara tersebut menerapkan sistem kalender nepreryvka yang membuat industri terus bekerja dengan menjatah hari libur yang berbeda untuk pekerja.

Akhir pekan adalah hari-hari dalam satu pekan yang tidak termasuk dalam hari kerja. Ini adalah saat orang-orang beristirahat di rumah masing-masing atau pergi bersenang-senang.

Sejarah akhir pekan dimulai dari kalangan Yahudi setidaknya pada abad ke-6 SM. Orang Yahudi diwajibkan untuk beristirahat dan tidak melakukan kegiatan apapun pada hari Sabat, yaitu mulai dari matahari terbenam pada hari Jumat sampai saat matahari terbenam pada hari Sabtu. Hari Sabat inilah yang dianggap sebagai "akhir pekan" bagi orang Yahudi karena mereka tidak diperkenankan untuk bekerja.

GRATIS BELAJAR CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN DARI TRADING KLIK DISINI

Di kalangan orang Kristen, hari Minggu adalah waktu untuk beribadah di gereja, mengikuti hari kebangkitan Yesus Kristus dari kematian pada hari Minggu (hari ke-3 setelah wafat).

Dari kedua tradisi inilah, berkembang hari Sabtu dan Minggu sebagai akhir pekan yang umum di Eropa.

Tradisi akhir pekan di masa modern dimulai di Britania Raya pada awal abad ke-19 pada masa Revolusi Industri. Ini mulanya adalah kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yaitu pekerja dapat pulang kerja pada pukul 2 siang pada hari Sabtu dengan syarat mereka sudah harus siap kembali bekerja pada Senin pagi dengan kondisi sadar dan segar bugar (kelas pekerja Inggris terkenal suka meminum minuman keras).

Penggunaan kata weekend paling awal ditemukan dalam Notes and Queries keluaran tahun 1879.

Pada 1908, sebuah pabrik tekstil di New England, Amerika Serikat memulai penerapan 5 hari kerja dalam sepekan untuk memberi kesempatan bagi pekerja beragama Yahudi untuk beribadah pada hari Sabat.

Pada 1926, Henry Ford (pemilik Ford Motor Company) menghentikan operasi pabrik pada hari Sabtu dan Minggu.

Pada 1930-an, durasi jam kerja telah berkurang dari hampir 60 jam kerja seminggu menjadi kurang dari 50 jam kerja seminggu. Angka ini bahkan menyusut menjadi 35 jam kerja seminggu selama Depresi Besar.

Pada 1938, Fair Labor Standards Act ditandatangani Presiden Franklin Delano Roosevelt. Undang-undang ini menetapkan standar jam kerja yaitu 8 jam kerja sehari dan 5 hari kerja sepekan (40 jam kerja sepekan). Ini akan menjadi standar jam kerja sepekan yang diadopsi banyak negara seiring bertumbuhnya perdagangan internasional dalam lingkup hegemoni AS.

Setelah Perang Dunia II hingga 1960-an, negara-negara di dunia mulai menerapkan akhir pekan 2 hari untuk menyesuaikan diri dengan perdagangan internasional. Terdapat dua aliran besar : Jumat-Sabtu dan Sabtu-Minggu.

GRATIS BELAJAR CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN DARI TRADING KLIK DISINI

Lama kelamaan, konsep akhir pekan menjadi baku dan menjadi ladang bisnis baru. Tempat rekreasi menawarkan kegembiraan yang bisa dinikmati sekeluarga pada akhir pekan setelah kerja sepekan. Bioskop memutar film keluaran terbaru pada akhir pekan. Akhir pekan pun menjadi identik dengan bersenang-senang. Di Barat, Sabtu malam atau Malam Minggu adalah waktu paling ideal untuk pergi ke pesta atau tempat rekreasi.

Selain itu, terdapat pula tradisi akhir pekan yang berbeda.

Di Romawi Kuno, terdapat sistem pekan 8 hari yang disebut nundinum. Hari ke-8 dari pekan ini, disebut nundinae, merupakan hari warga desa untuk pergi ke kota dan menjual barang dagangannya. Hari ini juga merupakan saat pemuka agama beristirahat.

Di Uni Soviet, pada 1929 diperkenalkan sistem kalender nepreryvka, yang menjatah waktu akhir pekan untuk berbagai kelompok pekerja. Mulanya, terdapat 5 hari dalam sepekan, terdiri atas 4 hari kerja dan 1 hari libur. Namun, hari libur ini tidak sama untuk semua orang. Setiap orang ditentukan pada hari apa akan berlibur berdasarkan kode warna dalam kalender (kuning, merah jambu, merah, ungu, dan hijau). Satu bulan terdiri atas 6 pekan, sehingga dalam 12 bulan terdapat 72 pekan dan 360 hari. 5 hari (6 hari pada tahun kabisat) yang tersisa dijadikan hari libur dan diletakkan sepanjang tahun.

Tujuan dari sistem ini adalah membuat orang melupakan kegiatan beribadah (yang menjadi sulit karena ibadah mengikuti hari dalam sepekan) dan meningkatkan produktivitas (karena dalam 1 hari, hanya 20 persen dari jumlah pekerja yang berlibur karena penjatahan hari libur. Sebagai konsekuensinya, setiap hari, 80 persen dari jumlah angkatan kerja akan bekerja). Namun, hal ini merepotkan karena orang tidak bisa berkumpul dengan keluarga dan teman yang memiliki jatah hari libur yang berbeda.

GRATIS BELAJAR CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN DARI TRADING KLIK DISINI

Pada Desember 1931, sistem ini direvisi dengan 1 pekan kini menjadi 6 hari dan akhir pekan diseragamkan untuk semua orang.

Sistem ini dihentikan pada 26 Juni 1940 dan sistem 7 hari dalam sepekan kembali diberlakukan.

Di Timur Tengah, hari Jumat, ketimbang Minggu, dianggap sebagai akhir pekan. Ini karena pada hari ini dilakukan kegiatan salat Jumat.

Akhir Pekan di Seluruh Dunia
Akhir Pekan yang Tak Sama di Seluruh Dunia
Kalender Indonesia bulan Januari 2012. Pada negara yang menerapkan akhir pekan Sabtu-Minggu, Sabtu diwarnai biru dalam beberapa kalender. Namun, Minggu selalu diwarnai merah.

Terdapat variasi waktu akhir pekan di seluruh dunia.
Variasi 2 hari
Kebanyakan negara di dunia memiliki 5 hari kerja dalam sepekan.
Sabtu-Minggu : Ini adalah variasi yang paling umum digunakan di dunia. Kebanyakan negara Barat dan Asia menggunakan variasi ini. Untuk negara mayoritas Muslim yang menerapkan variasi ini, termasuk Indonesia, umumnya jam istirahat makan siang hari Jumat diperpanjang untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat atau bahkan pekerja hanya bekerja setengah hari pada hari Jumat.
Jumat-Sabtu : Ini adalah variasi yang umum digunakan di negara berpenduduk mayoritas Muslim, terutama di kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Bahrain. Variasi ini juga diterapkan di 4 negara bagian Malaysia : Kedah, Kelantan, Terengganu, dan Johor. Namun, beberapa negara pemakainya mulai beralih ke Sabtu-Minggu seperti Uni Emirat Arab.
Kamis-Jumat : Sebelum tahun 2000-an, negara Timur Tengah menerapkan variasi ini sebelum berpindah ke Jumat-Sabtu. Yordania menjadi yang pertama berpindah dari Kamis-Jumat ke Jumat-Sabtu pada pekan kedua Januari 2000, diikuti negara lain. Saat ini, hanya Afganistan yang masih menetapkan Kamis-Jumat sebagai akhir pekan.
Jumat-Minggu : Variasi ini unik karena menjadikan pekerja bekerja pada hari Senin sampai Kamis, kemudian berlibur pada hari Jumat, bekerja lagi pada hari Sabtu, dan berlibur lagi pada hari Minggu. Variasi ini digunakan di Provinsi Aceh (Indonesia), Negara Bagian Sarawak (Malaysia), dan Brunei Darussalam.

GRATIS BELAJAR CARA MENDAPATKAN PENGHASILAN DARI TRADING KLIK DISINI

Variasi 1 hari
Masih terdapat beberapa negara yang secara resmi menerapkan 6 hari kerja sepekan.
Jumat : Djibouti, Iran, Palestina, dan Somalia secara resmi hanya menganggap Jumat sebagai akhir pekan. Di Iran, sekolah dan kantor pemerintah beraktivitas setengah hari pada Kamis. Di Djibouti, kantor buka lebih pagi (pukul 7-8 pagi) dan tutup lebih awal (pukul 1-2 siang) untuk menghindari cuaca panas.
Sabtu : Nepal, yang menggunakan kalender Vikram Samvat, hanya menjadikan Sabtu sebagai akhir pekan.
Minggu : Variasi ini digunakan di Bolivia, Filipina, Guinea Khatulistiwa, Hong Kong, India, Kolombia (sebagian), Korea Utara, dan Uganda.

Kendala terbesar dari berbedanya waktu akhir pekan di berbagai negara adalah berkurangnya hari kerja efektif dalam perdagangan dan transaksi internasional. Misalnya, negara A menerapkan hari kerja Senin-Jumat dan negara B menerapkan hari kerja Minggu-Kamis. Penduduk di kedua negara hanya bisa melakukan transaksi dengan satu sama lain pada hari Senin hingga Kamis. Ini belum pula memperhitungkan perbedaan zona waktu yang dapat mengurangi jam kerja efektif antarnegara.

Selasa, 21 Desember 2021

SAKERA


Nama pak Sakera mungkin belum familiar sebagai pahlawan nasional. Dalam buku-buku sejarah yang dipelajari di sekolah, namanya pun tak pernah disebutkan. Meski demikian, nama Sakera cukup dikenal di kalangan masyarakat Jawa Timur dan Madura.

Kisah Sakera bahkan pernah mengisi layar kaca nasional dalam tayangan ludruk dan juga film di tahun 80-an. Tak heran, kisah hidupnya yang penuh liku memang dramatis jika diangkat menjadi sebuah film.

Nama asli beliau sendiri adalah Sadiman. Beliau lahir di Kelurahan Raci, Kecamatan Bangil. Beliau adalah keturunan ningrat, namun sangat peduli kepada rakyat jelata dan buruh. 



Sakera adalah seorang tokoh pejuang legenda kelahiran Pulau Madura. Ia berjuang melawan penjajahan Belanda sekitar permulaan abad ke-19. Sakera adalah seorang jagoan daerah, yang melawan perintah diktator Belanda di perkebunan tebu di daerah Bangil. Sakera, seperti juga jagoan-jagoan daerah lainnya, ditangkap Belanda setelah dikhianati oleh salah satu temannya sendiri. Ia dimakamkan di wilayah Bekacak, Kelurahan Kolursari. Daerah paling selatan di Kota Bangil. 

Sakera dapat dilambangkan seorang laki-laki tangguh memakai kaos lurik merah-putih dan baju luaran hitam dan celana hitam. Selain menjadi ciri khas Jawa Timur, sebagian besar menganggap Sakera identik dengan Madura. Simbol Sakera saat ini menjadi simbol Jawa Timur, lambang pak Sakera juga terdapat pada logo Pariwisata Jawa Timur.

Mengapa Sakera menjadi lambang Provinsi Jawa Timur? Karena Sakera adalah lambang keberagaman suku di Jawa Timur. Masyarakat Jawa Timur tak melihat Pak Sakera  sebagai simbol Madura, tapi sebagai simbol seluruh masyarakat Jawa Timur yang utuh.


Penjelasan tentang Pendirian dan Pemilihan Badan Usaha (Perorangan/Firma/CV/Koperasi/PT)

 



Kenapa harus ada kewajiban badan usaha dan perizinan?
Simple aja, kita hidup di Indonesia yang menganut negara hukum, maksudnya pemerintah membuat hukum untuk mengatur warganya. Tujuan agar tidak terjadi kesemrawutan dan tata tertib administasi pengelolaan negara yang baik juga paling penting untuk memonitor jumlah pajak yang akan ditarik oleh pemerintah untuk membangun negara

Makanya ada pengaturan tentang badan usaha. Btw regulasi badan usaha di Indonesia masih menggunakan peninggalan hukum kolonial Belanda, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khusus untuk perusahaan perseroangan, CV dan Firma. Koperasi dan PT telah diatur dalam Undang-undang tersendiri

Memutuskan untuk memulai berbisnis mungkin lebih mudah, namun bila agan-agan tidak memperhitungkan aspek legalitas maka akan menjadi resiko yang besar bagi Bisnis yang Anda bangun.

Pengertian Badan Usaha

Sacara harfiah, badan usaha terdiri dari badan (sebagai wadah/entitas untuk melakukan sesuatu) dan usaha (usaha diartikan secarak komersil, yaitu mencari laba dan keuntungan). Dari pengertian tersebut badan usaha adalah kesatuan wadah untuk mencari laba dan keuntungan. Badan yang tidak mencari laba dan keuntungan, disebut Koperasi dan Perkumpulan (tidak dibahas disini). Kalo Ormas ane kurang tau, baik secara fungsi dan manfaat


Jenis Badan Usaha

Ada beberapa jenis badan usaha:
1. Perusahaan Perseorangan
2. Firma
3. CV
4. Koperasi
5. Perseorangan Terbatas

Pemilik bisnis harus memilih jenis badan usaha apa yang cocok untuk bisnisnya. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam memilih badan usaha:

1. Keluwesan aktivitas
Pemilik bisnis harus mempertimbangkan luasnya bidang usaha yang akan dijalankan, misalnya agan mau bisnis dengan pemerintah (melakukan tender). Agan tidak bisa menggunakan Perusahaan Perorangan

2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pemilik bisnis harus memikirkan resiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi, Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya

3. Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Contoh apabila ingin menjadi Perusahaan Perorangan, agan hanya butuh perjanjian dengan konsumen, baik tertulis maupun tidak tertulis

4. Akses terhadap modal
Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari pihak ketiga

5. Kemudahan memperbesar usaha
Pemilik bisnis yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usahanya akan semakin besar, akan mempertimbangkan badan usaha yang harus dipilih. Bisnis yang dari awal di buat kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan

6. Kontinuitas usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang, Perusahaan Perorangan memiliki umur yang terbatas apabila meninggal dunia  dan tidak dapat diwariskan. PT memiliki umur tidak terbatas dan kepemilikan saham bisa diwariskan kepada anak.


Perusahaan Perseorangan

Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.

Kelebihan:
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
b. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
d. Rahasia perusahaan terjamin
e. Motivasi usaha yang tinggi
f. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat, karena pemilik adalah pengurus juga

Kekurangan:
a. Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b. Keterbatasan kemampuan keuangan
c. Keterbatasan kemampuan manajerial
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Tidak bisa mengikuti bisnis dengan pemerintah (tender)
f. Administrasi yang tidak terkelola dengan baik, karena uang perusahaan adalah uang pemilik

Contoh: Agan ingin merintis usaha kecil-kecilan dengan berjualan online bed cover,misalkan agan jualan sendirian atau dibantu dengan istri, dalam kasus ini agan menjalankan kegiatan Perusahaan Perseorangan, bahwa agan bertangung jawab sepenuhya terhadap resiko jualan online bed cover atau dalam kata lain agan bertindak atas nama sendiri. Melakukan perjanjian jual beli antara: Agan Pribadi vs Konsumen

 Firma

Firma adalah persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.

Dalam persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang sama diantara para sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan yang diakibatkan oleh salah satu sekutu dalam firma.

Sedangkan, laba / keuntungan harus dibagi bersama. Begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya

Kelebihan:
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota firma yang lain
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara pendiri Firma

Kekurangan:
a. Sering terjadi konflik antar anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi
yang lain
c. Keterbatasan kemampuan keuangan
d. Apabila salah satu pendiri Firma meninggal dunia  akan mengganggu soliditas Firma

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1. Membuat Akta Pendirian Firma di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
2. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
3. Mengurus ijin usaha dan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku


CV

CV atau commanditaire vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, memiliki hak yang sama seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender). Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu
1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja atau sekutu aktif, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
2. Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, yaitu pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Kelebihan:
1. proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
2. merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Kekurangan:
1. Sekutu Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Seukut Pasif menjadi Sekutu Aktif; dan
2. Memiliki bidang usaha yang terbatas, tidak sebanyak PT

Langkah-langkah mendirikan CV hampir sama dengan pendirian Firma, dengan perbedaan memiliki Akta Pendirian yang berisi pengaturan yang berbeda.


Koperasi

Secara harfiah, Koperasi terdiri dari Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban,

Berdasarkan pengertian UU Koperasi (mengikuti UU Koperasi tahun 1992, karena UU Koperasi tahun 2012, dibatalkan seluruh muatannya oleh Mahkamah Konstitusi), Koperasi adalah Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Apabila agan memiliki jiwa sosialis tinggi dan proletarian boleh kok mendirikan koperasi 

Koperasi memiliki filosofi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong dari para anggotanya. Modal koperasi adalah dari para anggota koperasi (bersifat gotong royong dan kekeluargaan - tidak diartikan sebagai pemodal) dan seluruh keuntungan koperasi dibagikan secara pro rata kepada para anggota koperasi

Langkah-langkah mendirikan koperasi:
1. Melakukan persiapan, dengan mengadakan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya. Rapat tersebut harus dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan setempat yang membidangi urusan koperasi
2. Membuat Akta Pendirian Koperasi di hadapan Notaris
3. Akta Pendirian Koperasi disahkan oleh pejabat koperasi yang berwenang

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Perseroan Terbatas adalah PT Tertutup (PT Biasa), memiliki karakteristik dan sifat serta regulasi yang berbeda dengan PT Terbuka (PT Tbk), PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) dan PT Persero.

Tanggung Jawab Terbatas Pada Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 3 ayat (1) UU 40/07: Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Dengan demikian pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap jumlah setoran (uang) yang di masukkan sebagai modal dari PT.

Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kelebihan:
1. Memiliki kewajiban yang terbatas. Kerugian pemegang saham hanya sebatas pada modal yang disetorkan, tidak terhadap hutang-hutang
2. Dapat ganti-ganti pemilik, dialihkan kepada orang lain atau diwariskan.
3. Kemudahan dalam pengalihan kepemilikan
4. Kemudahan dalam akses terhadap modal, menawakan saham baru kepada investor atau meminjam uang kepada bank
5. Terlihat profesional
6. Kekayaan pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT

CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN TAMBAHAN KLIK DISINI

Langkah-langkah pendirian PT:

A. Syarat administratif
1. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
2. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
3. Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)

B. Syarat formal berdasarkan UU Perseroan Terbatas
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih
2. Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi Nama PT, Tempat dan Kedudukan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Struktur Permodalan. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris
3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Untuk dapat menjalakan usaha, memiliki kewajiban untuk memiliki:
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
2 NPWP
3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
6. TDP
7. Ijin khusus - tergantung bidang usaha (optional)

Mau buat PT + Virtual Office - Bonus Website gan!!!
Klik Disini


Pesugihan Sate Gagak

Pernahkah kalian mendengar pesugihan sate gagak? jadi secara teknis pesugihan ini adalah menjual sate burung gagak kepada mahluk halus genderuwo. Kenapa harus genderuwo? karena makhluk ini akan membayar dengan uang yang banyak demi mendapatkan setusuk sate burung gagak.

Kemudian, apakah dizaman yang secanggih ini, masih ada yang melakukannya? ternyata di pesisir pantai selatan jawa, wilayah Pandansimo, hingga hari ini masih sering dilakukan orang-orang disana. Meski maelakukannya masih secara sembunyi-sembunyi.

Sebut saja mereka yang melakukannya adalah pelaku. Jadi, pelaku yang berminat menajalani ritual sesat ini akan mempersiapkan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh sang dukun. Diantaranya burung gagak hidup, arang berserta tungku untuk membakar gagak, air panas, pisau, tusukan sate, dupa atau kemenyan dan sebuah kotak besar untuk menaruh uang.



Oleh sang dukun yang bisa memfasilitasi ritual itu, diminta datang ke Pantai Pandasimo sekitar pukul 23:00. Sesampai ditepi pantai pencari pesugihan mulai mempersiapkan segalanya, mulai dari menyembelih burung dan membersihkan bulu-bulunya, hingga membuat sate dari daging gagak.

Usai dibakar, bau daging akan tercium ke mana-mana, di situlah awal tekad diuji. Karena, pelaku akan melihat sosok-sosok yang merikan bentuknya. Jika sampai pelaku mengucapkan ayat atau doa memohon perlindungan kepada tuhan maka ritual itu akan gagal total.

Sebelum genderuwo datang, biasanya kawanannya ikut datang. Seperti pocong, kuntilanak, dan setan-setan lainnya. Pelaku harus bisa menahan diri untuk tidak lari dan tida boleh memberikan sate tersebut kepada sosok-sosok lain kecuali Genderuwo. Karena mereka tidak mempunyai uang.

Ketika Proses ritual, pelaku harus telanjang sambil membacakan mantara yang telah diberikan sang dukun. Singkat cerita, saat memasuki pukul tiga, kawanan genderuwo datang, nah disitu pelaku harus melayani dengan baik. Satu tusuk itu bakal dihargai ratusan juta bahkan lebih.

Pesugihan ini boleh dikatakan aman karena tidak menggunakan tumbal penyembahan nyawa. Namun, tetap perbuatan sesat. Ritual pembakaran sate gagak itu biasanya menggunakan sarung, agar tidak terlihat oleh manusia lainnya.

Namun, cerita ini tak bermasuk untuk menyarankan, justru kami hanya menceritakan yang sebelumnya anda tak tahu. Intinya, apapun bentuknya yang berkerja sama dengan setan, itu termasuk perbuatan setan. Tuhan pun melarangnya, cari lah rezeki yang diberkahi oleh tuhan.

sc : travelista.id