Selasa, 23 Februari 2021

KISAH ANEH DARI PEMATANG SIANTAR


Ada peristiwa yang aneh di Pematang Siantar, Sumatera Utara..

Seorang wanita meninggal karena covid di RSUD Djasamen Saragih. Mungkin karena kekurangan petugas wanita, akhirnya jenazah dimandikan oleh petugas khusus Covid yang laki-laki. Proses penanganan jenazah covid memang berbeda dengan jenazah biasa, karena dikhawatirkan penyakit akan menular jika tidak ditangani khusus..

Inilah yang jadi persoalan. Suami almarhumah gak terima karena yang memandikan jenazah istrinya bukan muhrim dan lapor ke polisi. Bukan hanya lapor, demo demi demo juga dilakukan untuk mendesak polisi supaya memenjarakan para nakes itu.

Polisi pun konsultasi ke MUI sana. Hasil konsultasi dari MUI, akhirnya ke 4 nakes pria itu jadi tersangka karena pasal penistaan agama. Saya heran, apa hubungannya ya dengan penistaan agama ? Apa semudah itu membelokkan persoalan ke penistaan agama ??

Dari sini terlihat betapa karetnya pasal itu, pasal yang sudah memakan korban banyak orang. Dan pasal itu sekarang diarahkan ke tenaga kesehatan, yang sebenarnya masih sangat dibutuhkan di garis depan hadapi Covid 19.

Kasus ini pun diserahkan polisi ke kejaksaan. Oleh kejaksaan, nakes itu hanya diberikan tahanan kota sementara, karena "tenaganya masih dibutuhkan di lapangan karena masa pandemi.." Tapi tetap saja ancaman hukuman penjara 5 tahun membayangi mereka.

Dari kasus aneh ini kita melihat, betapa lemahnya posisi nakes kita di lapangan. Mereka berjibaku melawan pandemi, bukannya dilindungi hukum karena situasi darurat kesehatan, mereka malah terancam di penjara.

Pertanyaannya, bagaimana seandainya para nakes sepakat untuk lepas tangan dari penanganan pandemi, karena posisi hukum mereka lemah ? Belum lagi tekanan di lapangan saat harus menguburkan jenazah..

Selayaknya negara melindungi mereka para nakes, bukannya malah menjebloskan ke penjara. 

Mereka pejuang, pak bu.. hargailah mereka. Seharusnya beri para nakes itu penghargaan, bukannya dibuang sia-sia..

Semoga tulisan ini bisa menarik perhatian aparat, kejaksaan, bahkan Menkopolhukam Mahfud MD sampai ke pak Jokowi, supaya mereka bisa turun tangan menyelesaikan masalah aneh ini.

Pak, berikan mereka keadilan !!

Tolong bantu sebarkan supaya sampai ke mereka semua. Kita harus bersama para tenaga kesehatan yang berjuang ditengah pandemi, dimanapun mereka berada..

Seruput kopinya..

Denny Siregar

Senin, 22 Februari 2021

EMPAT PP DI UU CIPTA KERJA TERKAIT KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Aturan turunan tersebut terbagi dalam 11 klaster.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat empat Peraturam Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya Senin (22/2/2021).

Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi.

Sementara itu peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan empat peraturan presiden (perpres) yang disusun bersama-sama 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

https://www.beritasatu.com/ekonomi/736533/empat-pp-di-uu-cipta-kerja-terkait-kesejahteraan-pekerja

SOAL TURUNAN UU CIPTAKER, AIRLANGGA: KEPENTINGAN BUTUH DIAKOMODIR


Pemerintah memastikan para pekerja atau buruh tetap terlindungi kepentingannya menyusul telah dirampungkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan, aturan turunan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sebagai aturan turunannya, terdapat empat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” ujar dia Minggu (21/2/2021).

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencapai 51 aturan turunan UU Ciptaker, kata Airlangga, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

Dalam skema itu, pemerintah telah melakukan serap aspirasi melalui portal resmi UU Cipta Kerja yakni https://uu-ciptakerja.go.id/. Dalam konteks ini, seluruh draft RPP dan RPerpres telah diunggah di dalam portal resmi UU Cipta Kerja. "Masyarakat dan stakeholders lainnya telah memberikan masukan melalui portal tersebut. Masukan tersebut telah disampaikan kepada K/L untuk dibahas dalam penyusunan dan penyelesaian RPP dan RPerpres," ujarnya.

Selanjutnya, tim serap aspirasi juga dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 yang beranggotakan para tokoh, akademisi, dan praktisi dengan berbagai latar keahlian sesuai kebutuhan. Tim itu secara aktif telah melakukan kegiatan serap aspirasi publik, baik melalui webinar, rapat, dan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan pihak lainnya. Sampai 31 Januari 2021, Tim telah mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat yang terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin.

Kemenko Perekonomian bersama dengan K/L terkait telah melakukan kegiatan serap aspirasi ke 15 kota, antara lain Jakarta, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Surabaya, Ternate, dan Manado. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, yaitu unsur pemerintah dan instansi daerah, universitas, pelaku usaha, masyarakat, LSM, dan media.

"Selain itu posko Cipta Kerja berkantor di Gedung Pos Lantai VI. Tugasnya menerima perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, baik yang meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja maupun yang memberikan masukan atas RPP dan RPerpres. Masukan dari posko Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada K/L untuk menjadi bahan pembahasan RPP dan RPerpres," tutur dia.

Untuk makin memperkuat pembahasan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja, pemerintah juga menunjuk juga tim ahli yang beranggotakan akademisi atau pakar dan praktisi, dengan Prof Romli Atma Sasmita sebagai koordinatornya. Tim ahli memberikan reviu atas draft RPP dan RPerpres yang disusun agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja.

https://ekbis.sindonews.com/read/342354/34/soal-turunan-uu-ciptaker-airlangga-kepentingan-buruh-diakomodir-1613916148

ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA RAMPUNG, 51% IZIN USAHA CUKUP PAKAI OSS


Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pemerintah menyatakan, hal mendasar yang diatur dalam peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) ialah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

"Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Minggu (21/2/2021).

Perizinan usaha dalam Undang-undang ini merupakan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam keterangan tersebut dijelaskan, pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA).

Dengan perizinan berusaha berbasis risiko itu maka sebanyak 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Adapun rincian penjelasannya sebagai berikut:

1.Cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

2. Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00%), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09%), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52%).

3. Berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan perizinan berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).

4. Implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni: untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan. Sedangkan, untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

5. Maka 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5399812/aturan-turunan-uu-cipta-kerja-rampung-51-izin-usaha-cukup-pakai-oss?single=1

JOKOWI SEBUT ANGKA KEMATIAN NAKES MENURUN BERKAT VAKSINASI COVID-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, angka kematian tenaga kesehatan (nakes) akibat COVID-19 menurun berkat adanya penggencaran vaksin. Mengacu pada kondisi tersebut, ia berharap langkah yang sama bisa diupayakan untuk masyarakat non nakes.

"Dari angka-angka yang kita lihat di Jawa Tengah kemarin yang sudah disuntik vaksin, itu kelihatan sekali drop-nya angka kematian untuk nakes, drop sekali," ujarnya dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (20/2/2021).

Pada vaksinasi tahap 1 yang sudah berlangsung sejak 13 Januari 2021, penerima hanyalah nakes. Pasalnya, kelompok inilah yang memiliki risiko tertular paling tinggi dari interaksi langsung dengan pasien COVID-19.
 
Per 17 Februari 2021, vaksinasi tahap 2 mulai diberlangsungkan untuk petugas layanan publik dan lansia.

Presiden Jokowi juga menjelaskan, pemilihan kelompok penerima vaksin ini bukan dilakukan sembarangan. Pada tahap pertama, vaksin diberikan pada orang-orang dengan mobilitas dan interaksi yang tinggi. Dengan harapan, kekebalan imunitas kelompok bisa dimulai dari kelompok masyarakat ini.

"Pendekatan kita adalah herd immunity, pendekatan klaster kelompok-kelompok yang memiliki mobilitas tinggi dan interaksi tinggi. Bukan karena yang lain tidak penting, tapi kita ingin dapatkan kekebalan komunal yang maksimal," imbuh Presiden Jokowi.

Pada hari pertama tahap 2, vaksinasi dilakukan di Pasar Tanah Abang, DKI Jakarta, menyasar sebanyak 1500 pedagang. Presiden Jokowi turut menghadiri lokasi.

Menurut pantauannya, metode vaksinasi di lokasi ini berpotensi meningkatkan antusiasme sasaran vaksinasi. Pasalnya, pedagang yang awalnya takut, jadi bersedia divaksin karena melihat orang lain berani divaksin.

"10 pedagang yang kita tanya, yang mau divaksin hanya 3, yang 7 nggak mau. Tapi saya lihat tadi di Tanah abang semua berbondong-bondong karena begitu yang 1 berani, yang 2 berani, yang 3 berani, yang lain ngikutin," ujarnya.

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5392619/jokowi-sebut-angka-kematian-nakes-menurun-berkat-vaksinasi-covid-19?utm_content=detikhealth&utm_term=echobox&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=Twitter#Echobox=1613815485

Ini Syarat Dan Cara Untuk Mengajukan Pinjaman untuk UMKM di Bank BRI

UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak sejak merebahnya pandemi Covid-19.

Banyak UMKM di tanah air yang terpaksa harus gulung tikar lantaran kurangnya omzet sehingga tidak memiliki modal yang cukup untuk memutar usahanya.

Oleh sebab itu,UMKM memerlukan tambahan modal atau pinjaman agar bisa kembali bergairah melanjutkan usahanya.

Pinjaman ini pun bisa berasal dari pinjaman online atau Finansial Technologi (Fintech) hingga perbankan.

Beragam perbankan di Indonesia memberikan layanan pinjaman kepada para nasabahnya khususnya para pelaku UMKM.

Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

Lantas bagaimana syarat hingga skema peminjamannya?

Mengutip laman www.bri.co.id, Jum'at (19/02),Bank BRI menyediakan 3 kategori pinjaman UMKM yang bisa dijadikan pilihan, yakni Pinjaman Mikro, Retail Menengah, dan Pinjaman Program.

Sabtu, 20 Februari 2021

DOKTER SERIBU RUPIAH


Klinik dokter F.X. Soedanto terletak di Jayapura. Sudah hampir 40 tahun ia mengabdi di sana. Masyarakat mengenalnya sebagai “Dokter Seribu Rupiah” sebab ia hanya mengenakan biaya Rp 1.000 bagi tiap pasien yang berobat. Soedanto bahkan rela tidak dibayar. Semua ini ia lakukan utk menolong orang miskin. 

"Sebelumnya, saya kenakan biaya Rp 500/pasien. Jumlah tsbt telah meningkat menjadi Rp 1.000, tp jika seseorang membayar Rp 500 atau hanya dgn ucapan terima kasih, saya akn menerimanya," katanya.

Konsultasi dokter umum di daerah biasanya sekitar Rp 25.000, sementara dokter spesialis sekitar Rp 50.000.

Soedanto lahir di Kebumen, Jawa Tengah, anak bungsu dari enam bersaudara. Ayahnya Umar adalah kontraktor dalam pemerintahan kolonial Belanda dan ibunya, Mursila adalah perawat.

Soedanto pertama belajar matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Gadjah Mada, tetapi ditinggalkan setelah satu tahun untuk mengikuti saran ibunya, sebagai gantinya ia mendaftar di Fakultas Kedokteran.

"Saya mengambil tes lain di School of Medicine. Mungkin ibu saya ingin salah satu dari anaknya menjadi seorang dokter, untuk mengikuti jejaknya sebagai perawat," kata Soedanto.

Lulus pada tahun 1975, ia diwajibkan peraturan pemerintah melakukan pelayanan wajib di daerah pedesaan. Kementerian Kesehatan memintanya untuk memilih provinsi di mana ia ingin ditugaskan.
Soedanto muda memilih Irian Jaya, yang sekarang disebut Papua.

"Saya memilih Irian Jaya  karena saya menyukainya. Selain itu, pada waktu itu, jika kita memilih provinsi lain seperti Sulawesi, Jawa atau Sumatra, kami harus membayar semacam suap kepada pejabat kementerian. Saya tidak punya uang, sehingga saya memilih Papua, yang tidak mengharuskan saya untuk membayar suap".

Di Papua, Soedanto pertama kali ditugaskan di suku Asmat, sebelum dipindahkan ke Jayapura di mana ia bertugas di rumah sakit jiwa sampai ia pensiun beberapa tahun lalu.

Selama karirnya di Departemen Kesehatan, Soedanto menerima penghargaan untuk penggunaan obat generik terbanyak.

"Mereka hanya membayar Rp 1.000 untuk biaya dokter. Bagaimana kita bisa memberi mereka resep untuk obat yang mahal? Mereka datang ke sini karena mereka memiliki uang yang terbatas jadi kami memberi mereka obat obatan dengan harga yang cocok untuk mereka," katanya.

Dalam satu hari, jumlah pasien tertinggi yang di tangani bisa mencapai 200 orang. Dia membuka praktek jam 8:00 - 14:00 setiap hari. Tapi bahkan sebelum jam 8.00 pagi, sudah terdapat kerumunan antrian pasien di serambi Farmasi Rahmat, klinik Soedanto.

Kesan pertama dari dokter ini adalah bahwa beliau  sederhana. Kendaraannya pun hanya sebuah mobil tua. Namun hampir semua warga di Jayapura telah mendengar tentang dia.
Bahkan setelah bertahun2, Soedanto tidak memiliki niat meninggalkan Papua utk kembali ke kampung halamannya.

"Di mana-mana sama saja. Kami dapat menawarkan layanan kami tidak hanya di kampung halaman kami, tetapi juga di tempat-tempat lain di mana kita paling dibutuhkan," katanya.

Di Jayapura, Soedanto bertemu Elisabeth dan menikahinya pada tahun 1997. Mereka memiliki lima anak.

Ketika ditanya mengapa dia tidak menambah fee nya menjadi Rp 5.000, ia hanya berkata bahwa tidak semua orang memiliki Rp 5.000.

"Banyak orang memiliki masalah dalam mendapatkan uang sebanyak itu. Saya tidak ingin melihat siapa pun tidak bisa berobat ke dokter, hanya karena mereka tidak memiliki uang Rp 5000. Saya hanya ingin membantu orang orang yang kurang beruntung, saya tidak punya niat lain".

Dengan penghasilan sedikit, meninggalkan pertanyaan besar bagaimana ia mampu menghidupi keluarganya?

Soedanto mendapatkan penghasilan tambahan sedikit dari mengajar di Universitas Cendrawasih, serta Rp 2 juta dari pensiunnya. Keluarganya tidak pernah mengeluh tentang keputusannya untuk hidup dengan biaya rendah.

"Ini sudah cukup. Kami terbiasa dengan kondisi ini. Itu sudah cukup bagi kami," katanya ringan.

Ketika ditanya berapa lama ia akan menjalankan prakteknya?

"Sampai saya tidak mampu melakukannya lagi."

KEPUASAN HIDUP TERCAPAI BUKAN KARENA KITA MEMILIKI BANYAK MELAINKAN KARENA KITA BISA MEMBERI BANYAK.

(Ndoetch Dani)