Teman-teman perlu tahu cara lapor penipuan forex berikut ini. Mari kita simak bersama agar terhindar dari penipuan.
Cara Lapor Penipuan Forex
Forex keuntungannya menjanjikan, membuat trading forex semakin lama semakin digandrungi banyak kalangan. Popularitas forex di kalangan trader ini tidak luput dari tangan-tangan jahil para oknum tidak bertanggung jawab.
Oknum yang mahir memanfaatkan momen untuk meraup keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain. Mereka menciptakan berbagai modus yang dinilai efektif untuk bisa menarik perhatian calon korban.
Saat ini, modus terbaru yang dijalankan oleh para penipu adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading. Bukannya menawarkan dan menjual e-book sesuai dengan izin berusaha yang diberikan oleh Bappebti untuk bidang ini.
“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member.” Kata Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, dikutip laman inews.id, Senin (20/09/21).
Dengan menggunakan modus ini, oknum yang berhasil diblokir oleh Bappebti sejak Januari hingga Agustus saja sebanyak 954 domain. Bahkan, dari laman yang sama, di bulan Agustus saja, jumlah situs yang diblokir sebanyak 249 domain.
Tidak berhenti sampai di situ, terdapat metode lain yang harus diwaspadai, yaitu menduplikasi situs resmi forex trading dan membuat korban kebingungan situs mana yang asli dan mana yang palsu dan pencatutan izin berbisnis.
Syist mengatakan kalau pelaku kadang mampu menampilkan bukti legalitas mereka berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang tentunya tidak semudah itu untuk membuktikan legitimasi para oknum tersebut.
Karena, situs yang resmi tidak hanya mengantongi Surat Izin Penjualan Langsung saja, tapi juga izin usaha lain.
“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti.” Katanya, dikutip laman yang sama.
Sebelum kita masuk kepada cara lapor penipuan forex mari kita ketahui terlebih dahulu, ciri-ciri penipuan forex berikut. Sobat Finansialku ketahui, terdapat setidaknya tiga poin yang bisa dijadikan tolok ukur untuk menilai keaslian suatu situs broker, penipuan atau tidak. Di antaranya adalah:
Perhatian Layanan Yang Diberikan
Jika situs tersebut menawarkan paket investasi alih-alih menawarkan e-book sesuai yang diatur oleh Bappebti, maka dapat dipastikan kalau itu adalah penipuan.
Apalagi kalau broker tersebut menawarkan keuntungan yang besar dan pasti, yang mana tentu jadi hal yang tidak masuk akal, mengingat seyogyanya trading adalah tentang fluktuasi dan ketidakpastian.
Cek Regulasi
Pastikan kalau broker tersebut mengantongi secara lengkap izin dari pihak berwenang, yang mana untuk Indonesia adalah Bappebti. Pastikan untuk melakukan double cross-check dengan mengunjungi situs resmi Bappebti untuk memastikan nama broker ada dalam daftar aman.
Cek Alamat Online Dan Offline
Pastikan kalau kita tidak tertipu oleh broker forex kloningan yang mencatut nama broker populer, dan menggunakan domain yang mirip dengan yang asli. Selain alamat online, pastikan untuk memeriksa pula alamat offline dari broker tersebut.
Jika mereka menggunakan alamat yang tidak jelas atau bahkan alamat fiktif, maka dapat dipastikan kalau itu adalah penipuan. Kalau sudah mengetahui ciri-ciri broker forex yang palsu, maka kini saatnya kita cari tahu tentang bagaimana cara lapor penipuan forex.
Sebenarnya, korban bisa saja langsung melaporkan penipuan ini kepada kepolisian untuk segera diproses dengan membawa barang bukti sebagai pendukung.
Selain melaporkan ke kepolisian, teman-teman juga bisa melaporkan penipuan tersebut secara online melalui situs pengaduan Bappebti (pengaduan.bappebti.go.id) atau menghubungi Bappebti melalui nomor telepon (021) 31924744 atau (021) 31923204.
Sumber :
Finansialku.com
Sumber :
Finansialku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar