Kenapa harus ada kewajiban badan usaha dan perizinan?
Simple aja, kita hidup di Indonesia yang menganut negara hukum, maksudnya pemerintah membuat hukum untuk mengatur warganya. Tujuan agar tidak terjadi kesemrawutan dan tata tertib administasi pengelolaan negara yang baik juga paling penting untuk memonitor jumlah pajak yang akan ditarik oleh pemerintah untuk membangun negara
Makanya ada pengaturan tentang badan usaha. Btw regulasi badan usaha di Indonesia masih menggunakan peninggalan hukum kolonial Belanda, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khusus untuk perusahaan perseroangan, CV dan Firma. Koperasi dan PT telah diatur dalam Undang-undang tersendiri
Memutuskan untuk memulai berbisnis mungkin lebih mudah, namun bila agan-agan tidak memperhitungkan aspek legalitas maka akan menjadi resiko yang besar bagi Bisnis yang Anda bangun.
Pengertian Badan Usaha
Sacara harfiah, badan usaha terdiri dari badan (sebagai wadah/entitas untuk melakukan sesuatu) dan usaha (usaha diartikan secarak komersil, yaitu mencari laba dan keuntungan). Dari pengertian tersebut badan usaha adalah kesatuan wadah untuk mencari laba dan keuntungan. Badan yang tidak mencari laba dan keuntungan, disebut Koperasi dan Perkumpulan (tidak dibahas disini). Kalo Ormas ane kurang tau, baik secara fungsi dan manfaat
Jenis Badan Usaha
Ada beberapa jenis badan usaha:
1. Perusahaan Perseorangan
2. Firma
3. CV
4. Koperasi
5. Perseorangan Terbatas
Pemilik bisnis harus memilih jenis badan usaha apa yang cocok untuk bisnisnya. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam memilih badan usaha:
1. Keluwesan aktivitas
Pemilik bisnis harus mempertimbangkan luasnya bidang usaha yang akan dijalankan, misalnya agan mau bisnis dengan pemerintah (melakukan tender). Agan tidak bisa menggunakan Perusahaan Perorangan
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pemilik bisnis harus memikirkan resiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi, Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya
3. Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Contoh apabila ingin menjadi Perusahaan Perorangan, agan hanya butuh perjanjian dengan konsumen, baik tertulis maupun tidak tertulis
4. Akses terhadap modal
Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari pihak ketiga
5. Kemudahan memperbesar usaha
Pemilik bisnis yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usahanya akan semakin besar, akan mempertimbangkan badan usaha yang harus dipilih. Bisnis yang dari awal di buat kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan
6. Kontinuitas usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang, Perusahaan Perorangan memiliki umur yang terbatas apabila meninggal dunia dan tidak dapat diwariskan. PT memiliki umur tidak terbatas dan kepemilikan saham bisa diwariskan kepada anak.
Perusahaan Perseorangan
Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Kelebihan:
a. Memiliki kebebasan dalam bergerak
b. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
d. Rahasia perusahaan terjamin
e. Motivasi usaha yang tinggi
f. Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat, karena pemilik adalah pengurus juga
Kekurangan:
a. Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b. Keterbatasan kemampuan keuangan
c. Keterbatasan kemampuan manajerial
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Tidak bisa mengikuti bisnis dengan pemerintah (tender)
f. Administrasi yang tidak terkelola dengan baik, karena uang perusahaan adalah uang pemilik
Contoh: Agan ingin merintis usaha kecil-kecilan dengan berjualan online bed cover,misalkan agan jualan sendirian atau dibantu dengan istri, dalam kasus ini agan menjalankan kegiatan Perusahaan Perseorangan, bahwa agan bertangung jawab sepenuhya terhadap resiko jualan online bed cover atau dalam kata lain agan bertindak atas nama sendiri. Melakukan perjanjian jual beli antara: Agan Pribadi vs Konsumen
Firma
Firma adalah persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Dalam persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang sama diantara para sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan yang diakibatkan oleh salah satu sekutu dalam firma.
Sedangkan, laba / keuntungan harus dibagi bersama. Begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya
Kelebihan:
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota firma yang lain
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara pendiri Firma
Kekurangan:
a. Sering terjadi konflik antar anggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi
yang lain
c. Keterbatasan kemampuan keuangan
d. Apabila salah satu pendiri Firma meninggal dunia akan mengganggu soliditas Firma
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1. Membuat Akta Pendirian Firma di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
2. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
3. Mengurus ijin usaha dan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
CV
CV atau commanditaire vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, memiliki hak yang sama seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender). Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu
1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja atau sekutu aktif, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
2. Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, yaitu pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Kelebihan:
1. proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
2. merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Kekurangan:
1. Sekutu Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Seukut Pasif menjadi Sekutu Aktif; dan
2. Memiliki bidang usaha yang terbatas, tidak sebanyak PT
Langkah-langkah mendirikan CV hampir sama dengan pendirian Firma, dengan perbedaan memiliki Akta Pendirian yang berisi pengaturan yang berbeda.
Koperasi
Secara harfiah, Koperasi terdiri dari Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban,
Berdasarkan pengertian UU Koperasi (mengikuti UU Koperasi tahun 1992, karena UU Koperasi tahun 2012, dibatalkan seluruh muatannya oleh Mahkamah Konstitusi), Koperasi adalah Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Apabila agan memiliki jiwa sosialis tinggi dan proletarian boleh kok mendirikan koperasi
Koperasi memiliki filosofi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong dari para anggotanya. Modal koperasi adalah dari para anggota koperasi (bersifat gotong royong dan kekeluargaan - tidak diartikan sebagai pemodal) dan seluruh keuntungan koperasi dibagikan secara pro rata kepada para anggota koperasi
Langkah-langkah mendirikan koperasi:
1. Melakukan persiapan, dengan mengadakan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya. Rapat tersebut harus dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan setempat yang membidangi urusan koperasi
2. Membuat Akta Pendirian Koperasi di hadapan Notaris
3. Akta Pendirian Koperasi disahkan oleh pejabat koperasi yang berwenang
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas adalah PT Tertutup (PT Biasa), memiliki karakteristik dan sifat serta regulasi yang berbeda dengan PT Terbuka (PT Tbk), PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) dan PT Persero.
Tanggung Jawab Terbatas Pada Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 3 ayat (1) UU 40/07: Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Dengan demikian pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap jumlah setoran (uang) yang di masukkan sebagai modal dari PT.
Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kelebihan:
1. Memiliki kewajiban yang terbatas. Kerugian pemegang saham hanya sebatas pada modal yang disetorkan, tidak terhadap hutang-hutang
2. Dapat ganti-ganti pemilik, dialihkan kepada orang lain atau diwariskan.
3. Kemudahan dalam pengalihan kepemilikan
4. Kemudahan dalam akses terhadap modal, menawakan saham baru kepada investor atau meminjam uang kepada bank
5. Terlihat profesional
6. Kekayaan pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN TAMBAHAN KLIK DISINILangkah-langkah pendirian PT:A. Syarat administratif1. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).2. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris3. Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)B. Syarat formal berdasarkan UU Perseroan Terbatas1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih2. Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi Nama PT, Tempat dan Kedudukan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Struktur Permodalan. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik IndonesiaUntuk dapat menjalakan usaha, memiliki kewajiban untuk memiliki:1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan2 NPWP3. Surat Keterangan Terdafar Pajak4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)6. TDP7. Ijin khusus - tergantung bidang usaha (optional)
Mau buat PT + Virtual Office - Bonus Website gan!!!Klik Disini