Senin, 18 Juli 2022

LOWONGAN KERJA DI BALI POSISI KITCHEN & ADMIN STAFF


Promo dan info lowongan kerja GRATIS!!!⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Like, share dan tag teman atau saudara siapa tau ada yg butuh pekerjaan ⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
PERHATIAN !!! Lowongan mungkin sudah tidak berlaku
Follow Sosial media di bawah untuk info lowongan terbaru


Facebook⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Info lebih lanjut hubungi kontak yg tersedia di gambar
kami juga melayani promo usaha

Minggu, 17 Juli 2022

Menghadapi Resesi


Inflasi di US untuk bulan June 2022 sudah mencapai 9.1%, tertinggi sejak tahun 1981.
Jeremy Powell (Federal Reserve) sudah mulai grogi karena dengan tiga kali kenaikan suku bunga pada tahun 2022 ini (0.25% Maret, 0.50% May dan 0.75% June) gagal menurunkan tingkat inflasi yang kian melambung. Pada bulan July ini beliau akan kembali menaikan suku bunga sekitar 0.75% atau langsung 1%.

Bank Dunia (World Bank) mengatakan bahwa resesi ini akan sulit dihindari oleh banyak negara. Dampaknya akan langsung dirasakan pada kenaikan harga bensin, gas, bahan makanan hingga pangan untuk ternak.

Dalam kondisi ekonomi dunia yang morat marit ini, Indonesia termasuk negara yang sangat beruntung walaupun tingkat inflasi Indonesia sudah mencapai 4,35% pada bulan June 2022.
Selain masih memiliki Cadangan Devisa hingga 8 bulan ke depan, Neraca Perdagangan Indonesia juga kembali surplus pada Juni 2022 sebesar $5 milyard. Jadi, kondisi Indonesia saat ini masih sangat jauh lebih baik dibanding negara negara lain seperti Srilanka.

Namun demikian, terutama kalian yang sudah memiliki keluarga, ada baiknya perlu berpikir seandainya resesi global ini juga berdampak pada kalian.

Di bawah ini ada beberapa tips bagus yang saya kutib dari Perencana Keuangan OneShildt Consulting - Bapak Budi Raharjo bagaimana cara menghadapi kenaikan inflasi.

1. Evaluasi Pengeluaran
Kita harus bisa menentukan pengeluaran mana yang harus diutamakan.

2. Kemungkinan Terburuk
Pemotongan gaji hingga PHK merupakan salah satu dampak terburuk dari resesi. Kita perlu memikirkan apa yang akan kita lakukan seandainya hal buruk tersebut terjadi pada kita. 

3. Dana Darurat atau Cadangan
Usahakan semaksimal mungkin kita memiliki dana cadangan bila terjadi hal nomor 2. 

4. Manajemen Utang
Menghitung kembali berapa total cicilan yang masih berjalan dalam jangka panjang, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika BI menaikkan suku bunga acuan, otomatis bunga kredit juga semakin tinggi.

5. Kurangi Jajan dan Jalan Jalan
Jajan dan jalan jalan bisa kita tunda sampai kondisi ekonomi / keuangan stabil. 

6. Investasi
Membeli saham saham unggulan yang nilainya sedang jatuh pada masa resesi.
Investasi juga bisa berupa pembelian property (tanah atau bangunan).

7. Tambahan Pemasukan
Kalau semua harga barang naik dan menyebabkan uang pemasukan kita semakin mepet, ada baiknya kita mencari peluang pasar yang bisa menambah pemasukan kita.

Perlu diingat bahwa apa yang terjadi pada orang lain ada kemungkinan juga bisa terjadi pada diri kita. Walaupun saat ini kita sedang berkelimpahan, tidak ada salahnya kita berpikir seandainya masa paceklik itu datang menghampiri kita.

Salam sejahtera.
Raymond Liauw

Mengenal Resiko Trader Forex, Simak Secara Saksama

 Resiko trader forex untuk mengalami kerugian sangat besar. Untuk itu perlu menejemen resiko yang baik untuk para trader. Merugi dalam sebuah bisnis itu hampir pasti akan terjadi. Tetapi hal tersebut dapat diatur agar kerugian yang diterima masih dalam batas kemampuan. Dengan begitu setidaknya akan menghindari kerugian yang tidak terkendali.

Ada trilliunan dollar AS dalam pasar forex setiap harinya. Hal tersebut menjadi peluang profit yang menjanjikan bagi trader forex. Namun resiko yang ditanggung oleh para trader juga sangat besar. Salah satu resiko dalam melakukan trading adalah emosi. Seorang trader sering tidak bisa mengatur emosi dengan baik saat arah pergerakan perdagangan tidak sesuai dengan strategi yang diterapkan.

Volatilitas juga bisa menjadi resiko dalam melakukan trading. Volatilitas yaitu bergerak naik turunnya mata uang. Perubahan pergerakan yang terjadi bisa sangat cepat sehingga sangat sulit ditebak. Untuk itu para trader wajib meminimalisir resiko yang ada pada bisnis forex ini. Karena salah satu bisnis yang sedang sangat digemari masyarakat ini memiliki resiko yang tidak bisa dianggap remeh.

Mengenal Resiko Trader Forex, Simak Secara Saksama 
Memahami Resiko Trading Forex Secara Psikologi

Memahami resiko trading forex secara psikologi adalah hal yang penting. Melakukan trading forex jelas sangat menguras fikiran dan emosi. Seorang trader harus mampu menganalisa berbagai faktor dengan cepat. Apalagi ketika pergerakan perdagangan tidak sesuai dengan arah strategi yang membuat kerugian semakin besar. Hal tersebut akan membuat trader panik dan juga tidak dapat mengendalikan emosinya.

Tekanan psikologis akibat trading forex dapat menyebabkan seseorang menjadi stress. Hal tersebut akan sangat berbahaya, karena dapat berpengaruh terhadap lingkungan sekitar. Misalnya saja karena merugi besar, menyebabkan perasaan marah yang dilampiaskan kepada anggota keluarga. Tentu hal semacam itu akan berdampak sangat buruk.

Jika anda memutuskan untuk terjun dalam bisnis forex pastikan untuk siap merugi, karena hal tersebut hampir pasti terjadi. Oleh sebab itu mental anda harus dipersiapkan dengan baik. Pastikan bahwa anda dapat mengontrol tingkat emosi anda sehingga tetap dapat berfikir dengan jernih.


Seorang trader yang expert biasanya tahu betul dalam mengendalikan emosi. Ketika dalam keadaan merugi mereka tetap tenang, dan menghadapi dengan kepala dingin. Dengan begitu mereka dapat membuat strategi atau ide lain yang tepat. Dengan begitu setidaknya dapat menghindari kerugian yang semakin tidak terkendali.

Untuk anda yang masih pemula jangan langsung panik ketika sedang dalam keadaan merugi. Kondisikan kepala tetap dingin agar mampu mengambil keputusan yang tepat. Jangan terlalu bernafsu untuk mendapatkan keuntungan yang besar, lakukan semuanya sesuai dengan porsinya. Resiko trading forex dari segi psikologi harus menjadi perhatian khusus bagi para trader.

Memahami Resiko Trading Forex Akibat Kesalahan Diri Sendiri

Dalam trading forex seringkali kerugian terjadi akibat kesalahan yang dilakukan oleh diri sendiri. Apalagi para pemula yang masih memiliki pengalaman minim. Trader pemula rentan salah mengambil keputusan bahkan tidak tau teknik melakukan trading. Bahkan ada yang menjadi korban penipuan dari broker.

Seiring dengan berkembangnya bisnis forex, semakin banyak pula broker-broker forex bermunculan. Tapi tidak semua broker memiliki izin resmi dan bahkan mungkin abal-abal. Tidak sedikit trader yang tertipu dengan rayuan profit yang selalu meningkat. Kesalahan dalam memilih broker sangatlah berbahaya. Dalam memilih broker pastikan legalitasnya dan juga track record.

Resiko selanjutnya yang mungkin terjadi akibat kesalahan diri sendiri adalah tidak memahami teknik trading yang baik. Sering sekali para trader melakukan trading hanya asal-asalan saja. Padahal dalam melakukan trading ada banyak faktor yang harus dianalisis. Dengan melakukan trading tanpa melakukan analisis resiko untuk rugi sangat besar, kemungkinan terburuknya seluruh modal hilang.

Untuk menanggulangi kesalahan yang mungkin dilakukan oleh diri sendiri pastikan bahwa anda telah mempelajari trading forex secara menyeluruh. Pelajari setiap detail kecil agar mampu melakukan trading dengan baik. Kemudian pilihlah broker forex dengan layanan yang berkualitas dan sudah terpercaya. 

Lowongan Kerja Bali Tenaga Medis


Promo dan info lowongan kerja GRATIS!!!⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Like, share dan tag teman atau saudara siapa tau ada yg butuh pekerjaan ⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
PERHATIAN !!! Lowongan mungkin sudah tidak berlaku
Follow Sosial media di bawah untuk info lowongan terbaru


Facebook⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Info lebih lanjut hubungi kontak yg tersedia di gambar
kami juga melayani promo usaha

Sabtu, 16 Juli 2022

LOWONGAN KERJA BALI GURU PLB


Promo dan info lowongan kerja GRATIS!!!⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Like, share dan tag teman atau saudara siapa tau ada yg butuh pekerjaan ⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
PERHATIAN !!! Lowongan mungkin sudah tidak berlaku
Follow Sosial media di bawah untuk info lowongan terbaru


Facebook⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Info lebih lanjut hubungi kontak yg tersedia di gambar
kami juga melayani promo usaha

Lowongan Kerja Bali Driver


Promo dan info lowongan kerja GRATIS!!!⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Like, share dan tag teman atau saudara siapa tau ada yg butuh pekerjaan ⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
PERHATIAN !!! Lowongan mungkin sudah tidak berlaku
Follow Sosial media di bawah untuk info lowongan terbaru


Facebook⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Info lebih lanjut hubungi kontak yg tersedia di gambar
kami juga melayani promo usaha


Kamis, 14 Juli 2022

Cara Bayar Pajak Online Paling Mudah, Wajib Coba!




Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh warga negara kepada negara yang diatur dalam Undang-undang. Pajak menjadi kewajiban bagi warga negara dan sebagai timbal baliknya warna negara mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Dahulu, sebelum terbentuknya sebuah negara, masyarakat hidup tanpa diatur oleh Undang-undang. Pelaku pembunuhan, pencuri, dan tindak kejahatan lainnya tidak mendapatkan hukuman seperti saat ini. Dengan adanya negara, maka pelaku-pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman jika merugikan warga negara lain dan sebagai timbal balik warga negara membayarkan pajak ke negara. Sebagai warga negara yang baik, sudahkah Kawan Kledo membayar pajak sesuai peraturan Undang-undang? Jika Kawan Kledo merasa kesulitan membayar pajak, sekarang bisa lhi membayar pajak secara online.
Dengan membayar pajak secara online, Kawan Kledo tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak karena segalanya bisa dilakukan lewat smartphone atau komputer yang tersambung dengan koneksi internet. Ingin tahu bagaimana cara membayar pajak secara online ini? Yuk baca artikel ini sampai selesai!
Wajib Pajak

Sebelum membahas pembayaran pajak secara online, ada satu istilah yang sering terdengar dalam dunia pajak, yaitu wajib pajak. Apakah Kawan Kledo tahu apa itu wajib pajak? Wajib pajak merupakan seorang individu atau sebuah badan yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak sesuai Undang-undang yang berlaku, termasuk di dalamnya orang yang melakukan pemungutan pajak dan pemotongan pajak. Wajib pajak terdiri dari dua yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Wajiba pajak pribadi merupakan seseorang yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia sendiri, setiap warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak kecuali orang-orang yang ditentukan berdasarkan Undang-undang.
Wajib pajak badan merupakan kewajiban pajak yang diberikan kepada pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk di dalamnya bentuk usaha tetap atau kontraktor dan juga operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Badan usaha yang menjadi wajib pajak antara lain sebagai berikut:
Perseroan terbatas,,
Perseroan komanditer
Perseroan lainnya,
BUMN atau BUMD,
Firma,
Kongsi,
Koperasi,
Dana pensiun,
Persekutuan,
Perkumpulan,
Yayasan,
Organisasi massa,
Organisasi sosial politik,
Organisasi lainnya.

Jenis-Jenis Pajak

Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik perorangan atau badan. Di Indonesia sendiri pajak terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan pihak yang membayar pajak,
Berdasar sifatnya,
Berdasarkan yang melakukan pemungutan pajak.

Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibagi menjadi dua macam yaitu:
Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan pajak yang langsung dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini juga dikenakan secara berulang-ulang. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dialihkan kepada pihak lain dan diberikan pada waktu-waktu tertentu atau pada saat peristiwa tertentu. Contoh dari pajak ini adalah Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Bea Cukai.
Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi dua yaiti pajak objektif dan pajak subjektif.
Pajak Objektif
Pajak objektif merupakan pajak yang dikenakan dengan memperhatikan baik berupa keadaan atau peristiwa yang menyebabkan munculnya kewajiban membayar pajak. Setelah mengetahui objek tersebut, selanjutnya dicari subjek yang memiliki hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui.
Pajak Subjektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang dikenakan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak secara pribadi. Setelah mengetahui keadaan subjeknya, baru diperhatikan keadaan objektifnya. Contoh dari ini adalah pajak penghasilan dengan memperhatikan jumlah orang yang menjadi tanggungan wajib pajak.
Berdasarkan Pihak yang Melakukan Pemungutan
Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan pihak yang melakukan pemungutan, yaitu:
Pajak Negara
Pajak negara merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu Dikrektorat Jendral Pajak – Kementerian Keuangan. Berikut pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn-BM
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Materai
Bea Keluar/Masuk
Cukai

Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2008 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah antara lain:
1. Pajak Provinsi
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor,
Pajak air permukaan,
Pajak rokok.

2. Pajak Kabupaten/Kota
Pajk hotel,
Pajak restoran,
Pajak hiburan,
Pajak reklame,
Pajak penerangan jalan,
Pajak mineral bukan logam dan batuan,
Pajak Parkir,
Pajak air tahan,
Pajak sarang burung walet,
Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan,
Bea perolehan atas tanah dan bangunan.

Bayar Pajak Secara Online

Dulu, untuk melakukan pembayaran pajak seseorang harus mendatangi kantor pengurusan pajak dan mengantri sampai berjam-jam. Namun di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, pembayaran pajak juga turut mengikutinya. Sekarang Kawan Kledo bisa melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor dan mengantri. Yaps, Kawan Kledo kini dapat membayar pajak dengan cara online. Berikut ketentuan pembayaran pajak secara online yang harus Kawan Kledo tahu:



Langkah Bayar Pajak secara Online



Salah satu kelebihan dalam pembayaran pajak secara online adalah Kawan Kledo tidak perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak. Kawan Kledo hanya pelru mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Daftarkan diri atau perusahaan Kawan Kledo di OnlinePajak. Isi keterangan secara benar dan lengkap termasuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), setelah itu Kawan Kledo bisa menggunakan e-Billing pajak melalui ASP OnlinePajak.
Membuat e-Billing di OnlinePajak. Ada 2 macam cara pembuatan e-Billing di OnlinePajak, yaitu menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang ada di OnlinePajak dan tidka menggunakan SPT bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan e-Billing dan e-Filling. E-Billing berlaku selama 7 hari. Jadi jika Kawan Kledo belum melakukan pembayaran selama 7 hari maka harus membuat e-Billing kembali.
Langkah selanjutnya masukan nomor Id Billing yang didapatkan melalui teller Bank, ATM, internet Banking, atau SMA Bankng.
Setelah pembayaran, Kawan Kledo akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN). Masukan NTPN ke dalam SPT saat melaporkan pembayaran pajak.
Biaya Bayar Pajak secara Online



Bagi wajib pajak orang pribadi ada dua jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 25, yaitu sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) yaitu di dalamnya termasuk pelaku usaha barang atau jasa baik secara grosir atau eceran yang memiliki satu atau lebih tempat usaha. Pajak Penghasilan dari WP-OPPT = 0.75% x omzet bulanan masing-masing tempat usaha.
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) yaitu pekerja atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri. Pajak Penghasilan bagi WP-OPSPT adalah Penghasilan Kena Pajak x tarif PPh 17 ayat (17) huruf a UU PPh (12 bulan).

Berikut tarif PPh berdasarkan PPh 17 ayat (17) huruf a UU PPh:
< Rp50 juta = 5%
Rp50 juta sampai Rp250 juta = 15%
> Rp500 juta = 30%.