Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh warga negara kepada negara yang diatur dalam Undang-undang. Pajak menjadi kewajiban bagi warga negara dan sebagai timbal baliknya warna negara mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Dahulu, sebelum terbentuknya sebuah negara, masyarakat hidup tanpa diatur oleh Undang-undang. Pelaku pembunuhan, pencuri, dan tindak kejahatan lainnya tidak mendapatkan hukuman seperti saat ini. Dengan adanya negara, maka pelaku-pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman jika merugikan warga negara lain dan sebagai timbal balik warga negara membayarkan pajak ke negara. Sebagai warga negara yang baik, sudahkah Kawan Kledo membayar pajak sesuai peraturan Undang-undang? Jika Kawan Kledo merasa kesulitan membayar pajak, sekarang bisa lhi membayar pajak secara online.
Dengan membayar pajak secara online, Kawan Kledo tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak karena segalanya bisa dilakukan lewat smartphone atau komputer yang tersambung dengan koneksi internet. Ingin tahu bagaimana cara membayar pajak secara online ini? Yuk baca artikel ini sampai selesai!
Wajib Pajak
Sebelum membahas pembayaran pajak secara online, ada satu istilah yang sering terdengar dalam dunia pajak, yaitu wajib pajak. Apakah Kawan Kledo tahu apa itu wajib pajak? Wajib pajak merupakan seorang individu atau sebuah badan yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak sesuai Undang-undang yang berlaku, termasuk di dalamnya orang yang melakukan pemungutan pajak dan pemotongan pajak. Wajib pajak terdiri dari dua yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Wajiba pajak pribadi merupakan seseorang yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia sendiri, setiap warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak kecuali orang-orang yang ditentukan berdasarkan Undang-undang.
Wajib pajak badan merupakan kewajiban pajak yang diberikan kepada pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk di dalamnya bentuk usaha tetap atau kontraktor dan juga operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Badan usaha yang menjadi wajib pajak antara lain sebagai berikut:
Perseroan terbatas,,
Perseroan komanditer
Perseroan lainnya,
BUMN atau BUMD,
Firma,
Kongsi,
Koperasi,
Dana pensiun,
Persekutuan,
Perkumpulan,
Yayasan,
Organisasi massa,
Organisasi sosial politik,
Organisasi lainnya.
Jenis-Jenis Pajak
Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik perorangan atau badan. Di Indonesia sendiri pajak terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan pihak yang membayar pajak,
Berdasar sifatnya,
Berdasarkan yang melakukan pemungutan pajak.
Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibagi menjadi dua macam yaitu:
Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan pajak yang langsung dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini juga dikenakan secara berulang-ulang. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dialihkan kepada pihak lain dan diberikan pada waktu-waktu tertentu atau pada saat peristiwa tertentu. Contoh dari pajak ini adalah Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Bea Cukai.
Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi dua yaiti pajak objektif dan pajak subjektif.
Pajak Objektif
Pajak objektif merupakan pajak yang dikenakan dengan memperhatikan baik berupa keadaan atau peristiwa yang menyebabkan munculnya kewajiban membayar pajak. Setelah mengetahui objek tersebut, selanjutnya dicari subjek yang memiliki hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui.
Pajak Subjektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang dikenakan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak secara pribadi. Setelah mengetahui keadaan subjeknya, baru diperhatikan keadaan objektifnya. Contoh dari ini adalah pajak penghasilan dengan memperhatikan jumlah orang yang menjadi tanggungan wajib pajak.
Berdasarkan Pihak yang Melakukan Pemungutan
Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan pihak yang melakukan pemungutan, yaitu:
Pajak Negara
Pajak negara merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu Dikrektorat Jendral Pajak – Kementerian Keuangan. Berikut pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn-BM
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Materai
Bea Keluar/Masuk
Cukai
Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2008 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah antara lain:
1. Pajak Provinsi
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor,
Pajak air permukaan,
Pajak rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota
Pajk hotel,
Pajak restoran,
Pajak hiburan,
Pajak reklame,
Pajak penerangan jalan,
Pajak mineral bukan logam dan batuan,
Pajak Parkir,
Pajak air tahan,
Pajak sarang burung walet,
Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan,
Bea perolehan atas tanah dan bangunan.
Bayar Pajak Secara Online
Dulu, untuk melakukan pembayaran pajak seseorang harus mendatangi kantor pengurusan pajak dan mengantri sampai berjam-jam. Namun di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, pembayaran pajak juga turut mengikutinya. Sekarang Kawan Kledo bisa melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor dan mengantri. Yaps, Kawan Kledo kini dapat membayar pajak dengan cara online. Berikut ketentuan pembayaran pajak secara online yang harus Kawan Kledo tahu:
Langkah Bayar Pajak secara Online
Salah satu kelebihan dalam pembayaran pajak secara online adalah Kawan Kledo tidak perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak. Kawan Kledo hanya pelru mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Daftarkan diri atau perusahaan Kawan Kledo di OnlinePajak. Isi keterangan secara benar dan lengkap termasuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), setelah itu Kawan Kledo bisa menggunakan e-Billing pajak melalui ASP OnlinePajak.
Membuat e-Billing di OnlinePajak. Ada 2 macam cara pembuatan e-Billing di OnlinePajak, yaitu menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang ada di OnlinePajak dan tidka menggunakan SPT bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan e-Billing dan e-Filling. E-Billing berlaku selama 7 hari. Jadi jika Kawan Kledo belum melakukan pembayaran selama 7 hari maka harus membuat e-Billing kembali.
Langkah selanjutnya masukan nomor Id Billing yang didapatkan melalui teller Bank, ATM, internet Banking, atau SMA Bankng.
Setelah pembayaran, Kawan Kledo akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN). Masukan NTPN ke dalam SPT saat melaporkan pembayaran pajak.
Biaya Bayar Pajak secara Online