Jumat, 26 Februari 2021

Harimau Jawa Masih Belum Mau 'Mengaum'­­­­—Sebuah Konflik di Masa Lalu

 Apakah konflik di masa lalu, menjadi alasan khusus penyebab kepunahan si kucing besar di tanah Jawa?


Harimau Jawa Masih Belum Mau 'Mengaum'­­­­—Sebuah Konflik di Masa LaluSekelompok pria dan anak-anak berfoto dengan harimau Jawa yang mati diburu pada Mei 1941 di Malingping, Banten | Foto: Tropenmuseum/Wikimedia Commons

LINGKUNGAN­­­­—Keberadaaan hewan legendaris harimau Jawa (Panthera Tigris Sondaica) di tanah Jawa, masih menjadi misteri. Badan Konservasi dan Sumber Daya Internasional (IUCN)­­­­, menyatakan harimau Jawa telah punah pada tahun 1980-an.

Pada tahun 1950-an, populasi harimau Jawa hanya tinggal 25 ekor, kira-kira 13 ekor berada di Taman Nasional Ujung Kulon. Sepuluh tahun kemudian angka ini menyusut, hingga di tahun 1972 hanya ada sekitar 7 ekor harimau yang tinggal di Taman Nasional Meru Betiri.

Ada kemungkinan kepunahan ini diduga terjadi sekitar tahun 1950-an ketika diperkirakan hanya tinggal 25 ekor jenis harimau ini. Terakhir kali ada jejak dari harimau Jawa ialah pada tahun 1972 dan 1979, ada tanda-tanda bahwa tinggal 3 ekor harimau hidup di Pulau Jawa.

Menurut buku, A. Hoogerwerf 's:1970, "Udjung Kulon, The Land of the Last Javan Rhinoceros", jumlah harimau Jawa kian menyusut selama dua abad terakhir.

Salah satu dari sembilan subspesies harimau­­­­—harimau Jawa diketahui pernah menjadi predator dominan di pulau Jawa.

Pada abad ke-18, jumlah mereka begitu banyak di pulau Jawa, sehingga penjajah Belanda memberikan hadiah bagi siapa saja yang mendapatkan kepala hewan nahas tersebut­­­.

"Mendorong agar masyarakat melakukan perburuan hewan tersebut," menurut media asing, smithsonianmag.com.

Padahal, penduduk lokal Jawa menahan diri untuk tidak membunuh hewan tersebut, namun konflik harimau dan manusia tak terelakan lagi­­­­—menjadi alasan khusus, salah satu faktor dari kepunahan.

"Populasi manusia semakin membengkak banyak pertemuan kucing besar yang mengakibatkan kematian manusia."

Pada 1940-an, para pemburu melaporkan harimau Jawa terlihat sedikit di pulau Jawa, sisanya telah melarikan diri ke daerah pegunungan dan taman nasional­­­­—agar manusia tidak dapat mengikuti dengan mudah. Penampakan terakhir kucing besar yang dikonfirmasi terjadi di Taman Nasional Meru Betiri Jawa pada tahun 1976—dan pada tahun 2003.

Meskipun begitu, para pecinta satwa liar belum menyerah, walaupun harapan kemungkinan harimau Jawa belum punah­­­­—sangatlah kecil. Hal tersebut berdasarkan beberapa laporan tentang keberadaan hewan ini, di area hutan Jawa Tengah dan Jawa Timur­­­­—walaupun tidak bisa diverifikasi secara ilmiah.

Pada tahun 2017, geger sebuah video dan gambar diduga harimau Jawa di Ujung Kulon telah ditemukan lagi di Indonesia yang meningkatkan harapan bahwa hewan tersebut masih ada.

Menurut pekerja di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), seekor kucing besar tersebut sekilas nampak berbeda dari spesies mana pun yang biasanya terlihat di daerah tersebut, dan ketika gambar-gambar itu dipublikasikan secara online­­­­—menimbukan berbagai spekulasi apakah itu harimau Jawa?

"Ini dulunya adalah habitat harimau Jawa," kata Mamat Rahmat, kepala balai TNUK, mengatakan kepada media nasional.

Namun, para ahli skeptis, mencatat bahwa video bercak loreng yang menunjukkan seekor kucing sedang bergerak, lebih condong mirip dengan macan tutul Jawa (Panthera Pardus Melas) daripada harimau.

"Saat video di-pause, efeknya terlihat seperti harimau," kata Wulan Pusparini, pakar harimau di Wildlife Conservation Society Indonesia (WCS Indonesia), yang melihat rekaman video hewan tersebut.

"Saat hewan itu terlihat bergerak, itu lebih mirip dengan macan tutul."­­­­ katanya. Macan tutul Jawa adalah spesies yang terancam punah, dan jarang terlihat­­­­—mendapat perhatian dan perlindungan khusus dari IUCN.

Di tahun 2018, peneliti hewan karnivora sekaligus direktur Peduli Karnivor Jawa (PKJ), Didik Raharyono, memamerkan foto diduga harimau Jawa. Ia mendapatkan foto itu dari seorang komunitas pemburu yang diduga berada di wilayah Perhutani Jawa Tengah­­­­—namun ia tanpa memerinci lokasi spesifik lebih lanjut.

"Saya sudah klarifikasi lokasi, fotonya, kejadiannya seperti apa, siapa saja saksinya, bagaimana kronologinya, kita lihat background tanahnya."

Di tahun yang sama, sejumlah warga di Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mengaku pernah melihat diduga harimau Jawa di kawasan Gunung Pegat. Namun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng menepis penampakan tersebut­­­­ sebagai harimau Jawa—petugas memastikan anggapan warga tersebut­­ merujuk ke hewan macan tutul Jawa.

Baru-baru ini, BKSDA Blitar mendapat laporan visual tentang klaim seorang warga Desa Nyawangan, Tulungagung-Jawa Timur­­ yang melihat diduga seekor Harimau Jawa berkeliaran di area Perhutani yang disebut "Alas Watugondok" pada senin (11/1/2021). BKSDA Blitar, merespon dan menindaklanjuti penemuan visual dari warga desa, dengan memasang camera trap dilokasi untuk mengindentifikasi diduga harimau Jawa tersebut.

Pada akhir tahun 1998 telah diadakan Seminar Nasional Harimau Jawa di UC UGM yang berhasil menyepakati untuk dilakukan "peninjauan kembali" atas klaim punahnya satwa ini. Hal tersebut karena bukti-bukti temuan terbaru berupa jejak, guratan dipohon, dan rambut, yang diindentifikasikan sebagai milik harimau Jawa.

Para peneliti juga mendukung dan mendorong ekspedisi untuk melacak jejak harimau Jawa­­­­—apakah kemungkinan masih ada di daerah tempat rimba-nya itu?

Rabu, 24 Februari 2021

APA YANG SALAH DALAM CARA KITA BERAGAMA?


Pertanyaan ini berangkat dari kenyataan bahwa, negara yang bangsanya sangat beragama, ternyata terpuruk dalam berbagai krisis, krisis ekonomi, krisis hukum, krisis kepemimpinan. Dan semua ini bersumber pada krisis moral.

Agama yang diyakini oleh masing-masing pemeluknya sebagai tuntunan atau pedoman tertinggi untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin,  di dunia ini dan di dunia setelah kematian, tampak telah gagal memecahkan masalah-masalah yang dihadapi manusia, masyarakat dan bangsa di dunia.

Alih-alih membantu memecahkan masalah, agama, tampak bagi sebagian orang, justru sebagai sumber masalah. Mengapa terjadi pertikaian, dan kekerasan antar kelompok yang berdasarkan agama? Bukankah agama seharusnya mendorong manusia untuk mencapai kedamaian?

Apakah kehidupan beragama kita tidak mampu menumbuhkan moralitas? Mahatma Gandhi mengatakan "agama tanpa moralitas, hanyalah tong kosong yang nyaring bunyinya".

Biasanya alasan yang diberikan untuk menjawab anomali di atas adalah bahwa kehidupan beragama kita masih sangat ritualistik, formalistik, legalistik, dan dogmatik. Apapun definisi dari istilah-istilah ini, yang dimaksud tampaknya adalah, bahwa kehidupan beragama kita baru menyentuh kulit-kulitnya saja, belum masuk ke dalam jiwa atau batin kita. Belum menyentuh hati nurani atau qalbu kita. Ajaran-ajaran agama belum terinternalisasi dalam kehidupan kita.

OM Shanti.

Wanita Pejuang Beretnis Tionghoa Ini, 'Dicuekin' Negara

 Wanita Pejuang Beretnis Tionghoa Ini, 'Dicuekin' Negara dan Kisahnya Menyedihkan


INDUSTRY.co.id, Jakarta-Namanya The Sin Nio. Dia merupakan perempuan Tionghoa yang memiliki jasa besar dalam berjuang merebut kemerdekaan Indonesia.

Perempuan kelahiran  Wonosobo, Jawa Tengah, itu,  ikut bertempur melawan Belanda dan bergabung dalam Kompi 1 Batalion 4 Resimen 18, di bawah komando Sukarno (terakhir berpangkat Brigjend dan pernah menjadi Dubes RI untuk Aljazair).
Yang istimewa, Sin Nio adalah satu-satunya prajurit perempuan dalam kompi tersebut.

Semasa berjuang, Sin Nio pada awalnya hanya bermodalkan senjata sederhana berupa golok, bambu runcing dan tombak. Sampai akhirnya suatu ketika gadis pejuang tersebut berhasil merampas senapan jenis LE dari pihak Belanda.

Dari bagian tempur, kemudian Sin Nio dipindahkan kebagian perawat atau palang merah, karena ada kekosongan juru rawat, padahal banyak sekali pejuang yang terluka dan butuh perawatan medis. The Sin Nio berhasil melaksanakan semua tugas yang dipercayakan kepadanya dengan baik.

Setelah kemerdekaan dan kondisi negara mulai aman, srikandi ini memutuskan menikah dan akhirnya memiiliki 6 anak dari 2 orang suami, yang keduanya berakhir dengan perceraian.

Sebagai janda dengan 6 anak, tentu hidup Sin Nio sangatlah berat dan hal ini membulatkan tekad keberangkatan dirinya dari Wonosobo ke Jakarta.

Keputusan ini juga diakibatkan oleh karena pejuang ini tak mendapatkan pensiun, yang semestinya adalah haknya sebagai pejuang kemerdekaan.

"Keberangkatan nya ke Jakarta untuk mengurus hak pensiunnya. Saya menduga ini karena Sin Nio berasal dari etnis Tionghoa, sehingga pensiunnya dipersulit," tulis nitizen dalam grup media sosial.

1973, pejuang ini sampai di Jakarta dan menumpang tinggal selama 9 bulan di Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia di Jalan Gajah Mada.

Kemudian setelah itu beliau terpaksa hidup menggelandang di Ibukota, satu pilihan menyedihkan bagi seorang pejuang bangsa, bayangkan perempuan pejuang berusia sekitar 60 tahun harus hidup menggelandang dikerasnya ibukota. Kehujanan kepanasan tanpa tempat tinggal yang jelas.

Perjuangan panjang akhirnya pada tanggal 29 Juli 1976 The Sin Nio berhasil mendapatkan pengakuan sebagai pejuang yang turut aktif mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan pengakuan The Sin Nio dikeluarkan oleh Mahkamah Militer Yogyakarta.SK ini ditandatangani oleh Kapten CKH Soetikno SH dan Lettu CKH Drs.Soehardjo, juga sebagai saksi mata ditandatangani oleh Mayor TNI-AD Kadri Sriyono (Kastaf Kodim 0734 Diponegoro dan Dr R.Brotoseno (dokter militer pada Resimen 18 Divisi III Dipinegoro.

Tragisnya, SK tersebut tidak diiringi dengan hak pensiunnya, sehingga Sin Nio tetap hidup sebagai gelandangan. Beliau hidup menggelandang diseputaran disekitar pintu air tak jauh dari mesjid Istiqlal Jakarta.

Uang pensiun sebesar Rp 28.000,- per bulan akhirnya dapat diperoleh beberapa tahun kemudian. Tapi uang sebesar itu tak mampu mencukupi kebutuhan lainnya, sehingga Sin Nio hanya bisa tinggal di gubuk tanah pinggiran rel kereta api milik PJKA.

The Sin Nio bersikeras tak mau pulang lagi ke Wonosobo, bahkan dia tak pernah lupa untuk tetap mengirimkan uang kepada anak cucunya di kampung halaman.

“Saya tak mau merepotkan anak cucu saya, biarlah saya hidup sendiri di Jakarta, meski dalam tempat seperti ini!," ujarnya lagi.

Jiwa pejuang sejati!
Pernah ada janji dari Menteri Perumahan, Cosmas Batubara, bahwa Sin Nio akan diberikan rumah di Perumnas. Tapi janji tinggallah janji.

Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya. The Sin Nio telah mempertaruhkan nyawanya diujung peluru demi tegaknya kemerdekaan Indonesia, tapi apa balasan yang didapatnya?

Tak diketahui, bagaimana kisah akhir kehidupan pejuang bangsa ini, apakah kemudian beliau menghilang begitu saja, atau dia menghindar dari kita bangsa Indonesia, dan berucap :

"Saya tidak mau merepotkan bangsa saya, biarlah saya hidup dan mati dalam kesendirian, karena hanya Tuhan yang mampu memeluk dan menghargai gelandangan seperti saya!" (dikutip/ diolah dari berbagi sumber).

Baca Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/7240...ya-menyedihkan

Selasa, 23 Februari 2021

KISAH ANEH DARI PEMATANG SIANTAR


Ada peristiwa yang aneh di Pematang Siantar, Sumatera Utara..

Seorang wanita meninggal karena covid di RSUD Djasamen Saragih. Mungkin karena kekurangan petugas wanita, akhirnya jenazah dimandikan oleh petugas khusus Covid yang laki-laki. Proses penanganan jenazah covid memang berbeda dengan jenazah biasa, karena dikhawatirkan penyakit akan menular jika tidak ditangani khusus..

Inilah yang jadi persoalan. Suami almarhumah gak terima karena yang memandikan jenazah istrinya bukan muhrim dan lapor ke polisi. Bukan hanya lapor, demo demi demo juga dilakukan untuk mendesak polisi supaya memenjarakan para nakes itu.

Polisi pun konsultasi ke MUI sana. Hasil konsultasi dari MUI, akhirnya ke 4 nakes pria itu jadi tersangka karena pasal penistaan agama. Saya heran, apa hubungannya ya dengan penistaan agama ? Apa semudah itu membelokkan persoalan ke penistaan agama ??

Dari sini terlihat betapa karetnya pasal itu, pasal yang sudah memakan korban banyak orang. Dan pasal itu sekarang diarahkan ke tenaga kesehatan, yang sebenarnya masih sangat dibutuhkan di garis depan hadapi Covid 19.

Kasus ini pun diserahkan polisi ke kejaksaan. Oleh kejaksaan, nakes itu hanya diberikan tahanan kota sementara, karena "tenaganya masih dibutuhkan di lapangan karena masa pandemi.." Tapi tetap saja ancaman hukuman penjara 5 tahun membayangi mereka.

Dari kasus aneh ini kita melihat, betapa lemahnya posisi nakes kita di lapangan. Mereka berjibaku melawan pandemi, bukannya dilindungi hukum karena situasi darurat kesehatan, mereka malah terancam di penjara.

Pertanyaannya, bagaimana seandainya para nakes sepakat untuk lepas tangan dari penanganan pandemi, karena posisi hukum mereka lemah ? Belum lagi tekanan di lapangan saat harus menguburkan jenazah..

Selayaknya negara melindungi mereka para nakes, bukannya malah menjebloskan ke penjara. 

Mereka pejuang, pak bu.. hargailah mereka. Seharusnya beri para nakes itu penghargaan, bukannya dibuang sia-sia..

Semoga tulisan ini bisa menarik perhatian aparat, kejaksaan, bahkan Menkopolhukam Mahfud MD sampai ke pak Jokowi, supaya mereka bisa turun tangan menyelesaikan masalah aneh ini.

Pak, berikan mereka keadilan !!

Tolong bantu sebarkan supaya sampai ke mereka semua. Kita harus bersama para tenaga kesehatan yang berjuang ditengah pandemi, dimanapun mereka berada..

Seruput kopinya..

Denny Siregar

Senin, 22 Februari 2021

EMPAT PP DI UU CIPTA KERJA TERKAIT KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Aturan turunan tersebut terbagi dalam 11 klaster.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat empat Peraturam Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya Senin (22/2/2021).

Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi.

Sementara itu peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan empat peraturan presiden (perpres) yang disusun bersama-sama 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

https://www.beritasatu.com/ekonomi/736533/empat-pp-di-uu-cipta-kerja-terkait-kesejahteraan-pekerja

SOAL TURUNAN UU CIPTAKER, AIRLANGGA: KEPENTINGAN BUTUH DIAKOMODIR


Pemerintah memastikan para pekerja atau buruh tetap terlindungi kepentingannya menyusul telah dirampungkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan, aturan turunan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sebagai aturan turunannya, terdapat empat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” ujar dia Minggu (21/2/2021).

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencapai 51 aturan turunan UU Ciptaker, kata Airlangga, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

Dalam skema itu, pemerintah telah melakukan serap aspirasi melalui portal resmi UU Cipta Kerja yakni https://uu-ciptakerja.go.id/. Dalam konteks ini, seluruh draft RPP dan RPerpres telah diunggah di dalam portal resmi UU Cipta Kerja. "Masyarakat dan stakeholders lainnya telah memberikan masukan melalui portal tersebut. Masukan tersebut telah disampaikan kepada K/L untuk dibahas dalam penyusunan dan penyelesaian RPP dan RPerpres," ujarnya.

Selanjutnya, tim serap aspirasi juga dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 yang beranggotakan para tokoh, akademisi, dan praktisi dengan berbagai latar keahlian sesuai kebutuhan. Tim itu secara aktif telah melakukan kegiatan serap aspirasi publik, baik melalui webinar, rapat, dan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan pihak lainnya. Sampai 31 Januari 2021, Tim telah mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat yang terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin.

Kemenko Perekonomian bersama dengan K/L terkait telah melakukan kegiatan serap aspirasi ke 15 kota, antara lain Jakarta, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Surabaya, Ternate, dan Manado. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, yaitu unsur pemerintah dan instansi daerah, universitas, pelaku usaha, masyarakat, LSM, dan media.

"Selain itu posko Cipta Kerja berkantor di Gedung Pos Lantai VI. Tugasnya menerima perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, baik yang meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja maupun yang memberikan masukan atas RPP dan RPerpres. Masukan dari posko Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada K/L untuk menjadi bahan pembahasan RPP dan RPerpres," tutur dia.

Untuk makin memperkuat pembahasan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja, pemerintah juga menunjuk juga tim ahli yang beranggotakan akademisi atau pakar dan praktisi, dengan Prof Romli Atma Sasmita sebagai koordinatornya. Tim ahli memberikan reviu atas draft RPP dan RPerpres yang disusun agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja.

https://ekbis.sindonews.com/read/342354/34/soal-turunan-uu-ciptaker-airlangga-kepentingan-buruh-diakomodir-1613916148

ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA RAMPUNG, 51% IZIN USAHA CUKUP PAKAI OSS


Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pemerintah menyatakan, hal mendasar yang diatur dalam peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) ialah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

"Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Minggu (21/2/2021).

Perizinan usaha dalam Undang-undang ini merupakan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam keterangan tersebut dijelaskan, pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA).

Dengan perizinan berusaha berbasis risiko itu maka sebanyak 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Adapun rincian penjelasannya sebagai berikut:

1.Cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

2. Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00%), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09%), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39%), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52%).

3. Berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan perizinan berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).

4. Implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni: untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan. Sedangkan, untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

5. Maka 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5399812/aturan-turunan-uu-cipta-kerja-rampung-51-izin-usaha-cukup-pakai-oss?single=1