Minggu, 19 September 2021

Biar Kapok! Daftar Lengkap Hukuman buat PNS Tukang Bolos

 Biar Kapok! Daftar Lengkap Hukuman buat PNS Tukang Bolos


Jakarta - Aturan keras terbaru buat PNS sudah terbit. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Beleid ini mewanti-wanti PNS menaati kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan. Ada 8 Kewajiban PNS diatur dalam pasal 3, dan 9 kewajiban diatur dalam pasal 4. Di sisi lain, 14 larangan bagi PNS tercantum dalam Pasal 5.

"Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi pasal 7 PP 94/2021i, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Sabtu (18/9/2021).

Bagi PNS yang melanggar, siap-siap hukuman menanti. Tingkat dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam pasal 8.

Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:
1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun
2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka menerima hukuman disiplin sebagai berikut:
1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun
2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun
3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Jika pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

PNS yang melanggar aturan netralitas, misalnya dalam Pilkada, juga dihukum. Langsung klik halaman selanjutnya

Di dalam PP 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.

Selain itu, salah satu yang juga diatur dalam kebijakan ini adalah terkait dengan pemberian layanan kepada masyarakat dimana PNS dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g. Bagi PNS yang melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan, serta hukuman disiplin berat juga berdampak negatif negara dan/atau pemerintah.

PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini juga memuat ketentuan mengenai pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar kewajiban dan larangan. Kemudian, juga memuat secara rinci mengenai tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Selain itu, termaktub dalam PP ini adalah mengenai berlakunya hukuman disiplin serta pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.

Bukan hanya bagi PNS, ketentuan yang dimuat dalam PP ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi CPNS. Disebutkan juga bahwa ketentuan pelaksanaan dari PP ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Kebijakan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021. Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut, namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku hingga PP mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku, sebagaimana tertera di Pasal 42.

Adapun PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas. Selain itu, juga untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif, maka diperlukan peraturan disiplin PNS sebagai pedoman.

Syarat menjadi awak kabin garuda indonesia

Pekerjaan sebagai Pramugari memang sangat identik dengan pekerjaan yang menyenangkan, asik, tentunya juga membahagiakan.. kenapa begitu? Yaa..karena kita bisa around the world tanpa mengeluarkan biaya apapun alias GRATIS. Nah sebelum bekerja sebagai pramugari, tentunya kita harus paham dulu tentang syarat menjadi pramugrai garuda indonesia.
 Syarat menjadi awak kabin garuda indonesia
Seperti yang kita tahu bahwa maskapai penerbangan terbesarnya Indonesia (Garuda Indonesia) ,  dan pastinya akan sangat bnyak sekali masyarakat yang ingin bergabung di maskapai ini.
 
Dalam artikel ini saya akan membahas tentang persyaratan untuk menjadi bagian dari awak kabin Garuda Indonesia. Walaupun terlihat enak dan menyenangkan, ternyata dibalik pekerjaan sebagai pramugari/pramugara sebenarnya sangatlah tidak mudah. Mengapa demikian? Karena selain harus mempersiapkan seluruh keperluan dalam suatu penerbangan, seorang Flight Attendant juga bertanggung jawab terhadap safety dan service excellent bagi seluruh penumpang dalam suatu penerbangan.
 
Maka dari itulah seorang awak kabin sangat memerlukan ilmu atau pelatihan khusus untuk bisa mengerti dan memahami cara atau service (pelayanan prima) yang nantinya akan diberikan dan diperlukan untuk menghandle para penumpang.
 
Syarat dan Standarisasi menjadi awak kabin Garuda Indonesia
 
Standarisasi
 
1.     Berikut beberapa standarisasi yang diwajibkan untuk menjadi awak kabin garuda indonesia, diantaranya :

§ Penduduk yang berkewarganegaraan Negara Indonesia


§  Mau mengikuti Training sebelum menjadi Pramugari dengan pembebanan biaya ditanggung masing – masing para kandidat calon pramugari


 


Jika standarisasi di atas sudah terpenuhi, bukan berarti ada jaminan anda bisa lolos dan diterima sebagai calon awak kabin Garuda indonesia , mengapa begitu? Hal ini dikarenakan masih ada beberapa persyaratan dan juga ketentuan – ketentuan lainnya yang harus dipenuhi sebagai calon awak kabin garuda indonesia, simak ulasan di bawah ini untuk informasi lebih lengkapnya.


 


2.   Syarat Menjadi awak kabin Garuda Indonesia


-         Sehat jiwa dan raga (tidak mempunyai keterbelakangan mental)
-         Tidak Buta Warna
-         Tidak memakai kacamata ( diizinkan memakai soflents ) , max silindris C-100 atau minus -3,00

-         Belum pernah menikah


-         Berusia 18 tahun (minimal)  dan ketika mendaftar masih berusia 27 tahun (maksimal)
-         160cm – 172 cm ( standar minimal dan maksimal tinggi badan yang dimiliki )

-         Minimal lulusanSMA SMK / Sederajat, namun lebih mengutamakan lulusan D3 atau jenjang yang lebih tinggi


-         Memiliki kemampuan berbahasa Inggris  yang lancar

-         Memiliki tubuh yang berpostur prosorsional


-         Memiliki berat badan ideal


-         Berpenampilan menarik


-         Berkepribadian baik


-         Bisa berkomunikasi dengan baik dan komunikatif


 


Berikut adalah beberapa persyaratan umum menjadi seorang awak kabin garuda indonesia. Tetapi sekali lagi untuk lolos tes sebagai calon awak kabin tidaklah mudah , masih sangat banyak rangkaian - rangkaian tes yang harus dilalui, yang menyatakan lolos atau tidaknya anda diterima menjadi calon awak kabin garuda indonesia.


 


3.   Persyaratan fisik Pramugari


 Syarat menjadi awak kabin garuda indonesia


Dalam suatu penerbangan, hal yang paling menyorot perhatian para penumpang ataupun seluruh orang yang berada di bandara adalah sang pramugarinya . Sosok wanita cantik yang menarik dan selalu menjadi idaman , ditambah dengan balutan seragam mereka yang elegant serta polesan riasan yang menawan dan senyum indah yang merekah di wajah serta sapaan ramah mereka yang membuat para penumpang tidak bosan , nyaman serta hal ini menjadikan profesi seorang pramugari terlihat super keren dan menyenangkan .
 
Pramugari bisa disebut jugaa dengan wajah perusahaan, mengapa begitu?? Yaa.. karena  pramugari adalah salah satu profesi yang dalam bertugas langsung berinteraksi dengan customer / penumpang , dalam arti lain , mereka lah yang pertama kali dilihat oleh para penumpangnya. Jadi itulah sebabnya mereka dituntut harus selalu tampil rapi dan menarik. Karena penampilan adalah nomor 1 bagi seorang pramugari.
 
·        Tinggi badan
Tinggi, cantik dan langsing, begitulah kira – kira first impression ketika kita membayangkan tentang gambaran seorang pramugari.
 
Lalu kenapa tinggi badan menjadi salah satu persyaratan fisik seorang pramugari?
Alasannya adalah, seringkali seorang pramugari dimintai tolong oleh penumpang untuk menaikkan barang ke cabin pesawat, maka si pramugari haruslah memiliki tinggi yang standard dan juga jangkauan lengan yang panjang untuk membantunya.
Maka dari itulah standar tinggi badan sangat penting untuk menunjang kinerja seorang pramugari.
 
Bayangkan saja jika seorang pramugari tingginya tidak sampai untuk menaruh barang di cabin? Lalu bagaimana respon para penumpang? Malu dong yaa mbak – mbak pramugarinya ..Hehehe
 
Diatas sudah disebutkan ya untuk minimal tinggi seorang awak kabin kurang lebih 160 cm dan untuk berat badannya  menyesuaikan tingginya .  Menurut rumus BMI ( Body Mass Index ) jika tinggi nya 160 cm maka berat idealnya kurang lebih antara 50-52 kg . Jadi bisa disimpulkan untuk berat badan ideal adalah ( tinggi badan – 110 ± 2-3kg ) .

Gubernur Koster Ajak Komponen Pariwisata Bali Kompak

 Gubernur Koster Ajak Komponen Pariwisata Bali Kompak

Gubernur Bali Wayan Koster mengajak semua komponen pariwisata untuk kom¬pak dan berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah mewujudkan bang¬kit¬nya pariwisata Bali dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Semua diminta solid, hilangkan egoisme. dan bersama-sama membangun Bali. Permintaan ini disampaikan Gubernur Koster saat menerima rombongan pelaku pariwisata Bali, asosiasi pariwisata, dan PHRI Bali di Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha Denpasar, Kamis (16/9). Ikut dalam rombongan pelaku pariwisata yang bertemu Gubernjur Kostrer kemarin, antara lain, Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Atha Ardana Sukawati alias Cok Ace, yang sekaligus menjabat Ketua PHRI Bali, juga ikut hadir.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster meminta komponen pariwisata ikut mendukung upaya yang dilakukan Pemprov Bali. “Jadikan ini komitmen kita bersama, agar bisa secepatnya mewujudkan one island green zone. Kalau kita mau lebih cepat, kita harus sama-sama solid, komit, dan meredam egoisme,” pinta Gubernur Koster.

Gubernur Koster menyebutkan, membangkitkan pariwisata Bali merupakan sebuah keinginan bersama, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. “Tidak perlu diragukan bahwa untuk pariwisata, saya dan Pak Wagub Cok Ace punya komitmen untuk membangkitkan pariwisata Bali. Jadi, tidak perlu ragu, bahkan 1 persen pun tidak perlu diragukan,” jelas Gubernur yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Bali ini.

Sumber